Hukum Allah Kejelasan Syariat

Ilustrasi: Keadilan dan Ketetapan Ilahi

Tinjauan Mendalam QS. Al-Maidah Ayat 3

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah terakhir dalam Al-Qur'an. Ayat ketiga dari surat ini merupakan ayat yang sangat fundamental karena mengandung penetapan syariat yang krusial bagi umat Islam, khususnya terkait penghalalan dan pengharaman makanan serta penyempurnaan agama.

Teks Arab, Latin, dan Terjemahan

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْنَ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan) bagimu binatang yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa dari (kekalahan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Penjelasan Bagian Pertama: Larangan Makanan (Haram)

Ayat ini dimulai dengan penegasan tegas mengenai batasan makanan yang diharamkan bagi Muslim. Larangan ini tidak hanya bersifat ritualistik, tetapi juga mengandung hikmah kesehatan dan moralitas. Beberapa poin utama dari larangan tersebut meliputi:

Allah menutup bagian larangan ini dengan pernyataan bahwa melakukan hal-hal tersebut adalah fisq (kefasikan), yaitu pelanggaran nyata terhadap perintah Allah.

Puncak Penegasan: Kesempurnaan Agama

Bagian kedua dari ayat ini adalah salah satu ayat yang paling sering dirujuk dalam membuktikan kelengkapan ajaran Islam. Setelah menetapkan batasan-batasan syariat, Allah SWT menyatakan:

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu."

Para mufassir sepakat bahwa turunnya bagian ini terjadi pada hari Arafah, saat Rasulullah SAW melaksanakan Haji Wada’ (Haji Perpisahan). Ini menandakan bahwa fondasi, hukum, dan ajaran utama Islam telah lengkap dan paripurna. Tidak ada lagi yang perlu ditambahkan atau dikurangi dari pokok-pokok syariat.

Penyempurnaan ini mencakup aspek akidah (keesaan Allah), ibadah (rukun Islam), muamalah (hubungan sosial), dan akhlak. Puncak keridhaan Allah terhadap Islam sebagai satu-satunya agama yang benar juga ditegaskan di sini.

Pengecualian dan Rahmat Allah

Meskipun ketetapan hukum itu keras dan jelas, Islam senantiasa menimbang antara kepatuhan mutlak dan kemaslahatan hidup manusia. Ayat ini ditutup dengan sebuah pengecualian penting:

"...Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Ini menunjukkan prinsip Dharurat (keadaan darurat) dalam hukum Islam. Jika seseorang menghadapi ancaman kematian karena kelaparan ekstrem dan terpaksa melanggar larangan (misalnya memakan bangkai atau babi sebagai satu-satunya pilihan), maka dosanya diangkat, asalkan ia tidak melampaui batas kebutuhan (tidak "mutajannifan li itsmin" - sengaja mencari-cari alasan untuk berbuat dosa) dan hatinya tetap meyakini keharaman hal tersebut. Rahmat Allah yang luas mencakup semua situasi ekstrem kemanusiaan.

Secara keseluruhan, QS. Al-Maidah ayat 3 adalah penegasan tentang batasan syariat, puncak kesempurnaan ajaran Islam, dan bukti kasih sayang Allah yang tidak pernah memberatkan hamba-Nya melebihi kapasitas mereka.

🏠 Homepage