Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang datang sebelumnya, dan menjadi pengawas terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak membelokkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu...
Surah Al-Ma'idah, ayat ke-48, merupakan ayat kunci dalam menjelaskan peran sentral Al-Qur'an dalam kehidupan seorang Muslim dan umat secara keseluruhan. Ayat ini turun pada masa Nabi Muhammad SAW menghadapi masyarakat yang majemuk, baik dari kalangan musyrikin maupun Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang memiliki hukum dan tradisi mereka sendiri. Ayat ini menegaskan otoritas tertinggi wahyu ilahi atas segala bentuk hukum buatan manusia atau tradisi yang bertentangan dengan kebenaran.
Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menerapkan dan menghakimi berdasarkan apa yang telah diturunkan-Nya melalui Al-Qur'an. Frasa "muhayminan 'alaihi" (menjadi pengawas atau penjaga) adalah poin penting di sini. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak hanya mengesahkan kebenaran yang ada pada kitab-kitab terdahulu, tetapi juga mengoreksi, menyempurnakan, dan membatalkan bagian-bagian yang telah mengalami distorsi atau penyimpangan seiring waktu.
Perintah utama dalam ayat ini adalah "fahh-kum bainahum bimaa anzalallah" (maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah). Ini adalah fondasi hukum Islam (syariah). Bagi seorang Muslim, tidak ada sumber hukum yang lebih tinggi daripada hukum yang berasal langsung dari Allah. Prinsip ini menuntut ketaatan total dan menolak kompromi dalam urusan kebenaran.
Implementasi ayat ini dalam kehidupan bernegara dan sosial berarti bahwa hukum positif yang berlaku harus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan yang dibawa Al-Qur'an. Keadilan di sini bersifat absolut, tidak bergantung pada opini mayoritas, kepentingan politik, atau tekanan sosial. Keadilan sejati adalah keadilan ilahi.
Bagian kedua ayat ini memberikan peringatan keras: "wa laa tattabi' ahwaa-ahum 'ammaa jaa'aka minal haqq" (dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu). Ini menyoroti bahaya terbesar yang mengancam integritas ajaran: mengikuti hawa nafsu (kecenderungan egois, keinginan duniawi, atau tekanan kelompok) daripada mengikuti kebenaran yang jelas.
Peringatan ini bukan hanya ditujukan kepada Nabi secara spesifik, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh umat Islam hingga akhir zaman. Ketika dihadapkan pada pilihan antara hukum Allah yang jelas dan keinginan atau tradisi populer yang menyimpang, seorang mukmin wajib memilih yang pertama. Mengabaikan sebagian wahyu demi menyenangkan pihak lain atau demi kemudahan adalah bentuk penolakan terhadap otoritas ilahi, yang pada akhirnya akan membawa kepada kehancuran moral dan sosial.
Di era modern, di mana berbagai ideologi dan sistem hukum saling bersaing, QS Al-Ma'idah ayat 48 mengingatkan umat Islam akan kemurnian sumber rujukan mereka. Ayat ini menjadi benteng spiritual yang melindungi aqidah dan syariah dari infiltrasi pemikiran sekuler atau liberal yang berusaha mereduksi peran wahyu. Menjadi pengawas atas kitab-kitab (pemikiran) lain berarti membandingkan setiap konsep dengan standar kebenaran mutlak yang dibawa Al-Qur'an, memastikan bahwa Al-Qur'an tetap menjadi standar ukuran, bukan sebaliknya.
Ketaatan pada ayat ini menuntut kejujuran intelektual dan keberanian moral untuk mempertahankan kebenaran wahyu di tengah arus perubahan zaman. Otoritas Al-Qur'an adalah final dan tidak dapat dinegosiasikan demi kenyamanan sesaat.