Menggali Makna Induk Perjanjian: Al-Maidah Ayat 2

الْقُرْآن Perjanjian Ilustrasi simbolis Al-Qur'an terbuka di atas latar belakang yang tenang, melambangkan perjanjian dan petunjuk.

Al-Qur'an adalah sumber hukum dan petunjuk hidup bagi umat Islam. Di antara ayat-ayatnya yang fundamental, Surat Al-Maidah (Jamuan Hidangan) memuat banyak sekali ketentuan penting, termasuk ayat kedua yang menjadi landasan etika sosial dan hubungan antarmanusia. Ayat ini sering kali menjadi titik tolak dalam memahami konsep taawun (tolong-menolong) yang dibatasi oleh batasan syariat.

Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 2

۞ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Keras Hukuman-Nya."

Fondasi Tolong-Menolong yang Mendidik

Ayat ini, meskipun singkat, memuat prinsip universal yang sangat kuat mengenai interaksi sosial. Ayat 2 dari Al-Maidah tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik, tetapi secara tegas mengatur bagaimana bantuan dan kerja sama harus disalurkan. Inti dari ayat ini adalah dikotomi antara dua jenis kerja sama: yang dianjurkan dan yang dilarang keras.

1. Anjuran Bekerja Sama dalam Kebaikan (Birr) dan Ketakwaan (Taqwa)

Perintah "Wa ta’awanu ‘alal birri wat taqwa" adalah seruan eksplisit untuk menyalurkan energi kolektif masyarakat pada hal-hal yang membawa manfaat sejati.

Dengan menyatukan birr dan taqwa, Islam mengajarkan bahwa kebaikan yang sejati haruslah seimbang—baik secara duniawi (bermanfaat bagi sesama) maupun ukhrawi (mendekatkan diri kepada Tuhan).

2. Larangan Keras Bekerja Sama dalam Dosa (Itsm) dan Permusuhan (Udwan)

Bagian kedua ayat ini memberikan garis batas yang tegas: "Wa la ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan." Kerja sama dalam kebatilan adalah dosa besar karena ia melipatgandakan dampak kerusakan.

Para ulama menekankan bahwa bantuan, sekecil apapun, yang mengarah pada pelanggaran batas-batas syariat akan dihitung sebagai partisipasi dalam dosa tersebut. Ini menuntut seorang Muslim untuk selalu kritis terhadap lingkungan kerjanya, memastikan bahwa aktivitas yang didukungnya adalah murni kebajikan.

Konsekuensi dan Penutup Ayat

Setelah menetapkan kaidah etika fundamental tersebut, ayat ini ditutup dengan penekanan serius: "Wattaqullaha, innallaha syadidul ‘iqab." (Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Keras Hukuman-Nya).

Peringatan keras ini berfungsi sebagai penyeimbang psikologis dan moral. Mengetahui bahwa Allah Maha Pengampun seharusnya tidak membuat kita lalai. Sebaliknya, pengingat akan kekerasan hukuman-Nya harus mendorong kita untuk semakin berhati-hati agar tidak pernah terjerumus dalam kerja sama yang dilarang, terutama ketika godaan untuk bersekutu demi keuntungan duniawi sangat kuat.

Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 2 membentuk kerangka etika sosial Islam yang kokoh. Ia menuntut komunitas Muslim untuk menjadi motor penggerak kebaikan dan benteng penolak kemungkaran. Toleransi terhadap perbuatan dosa dan permusuhan adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pembentukan masyarakat Islami yang ideal. Ayat ini adalah kompas moral bagi setiap interaksi kita di dunia modern.

🏠 Homepage