Fokus: Quran Surat Al-Isra Ayat 33
Surat Al-Isra, juga dikenal sebagai Bani Isra'il, merupakan salah satu surat penting dalam Al-Qur'an yang membahas berbagai aspek moralitas, hukum, dan peringatan kepada Bani Isra'il serta umat Nabi Muhammad SAW. Ayat ke-33 dalam surat ini secara tegas meletakkan dasar etika fundamental dalam Islam, yaitu penghormatan terhadap kehidupan manusia.
Ayat ini adalah penegasan ilahiah yang tidak memberikan ruang untuk interpretasi yang longgar mengenai nilai nyawa. Pemeliharaan jiwa merupakan salah satu tujuan utama (maqashid syariah) dalam hukum Islam.
Ayat 33 dari Surat Al-Isra ini mengandung tiga pilar utama perintah ilahi yang sangat krusial:
Frasa "وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ" (Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah) merupakan larangan tegas terhadap tindakan pembunuhan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam syariat. Jiwa yang diharamkan adalah setiap jiwa manusia yang berada dalam perlindungan hukum Islam, baik Muslim maupun non-Muslim yang memiliki perjanjian damai (ahli dzimmah atau mu'ahad).
Pengecualian yang diberikan adalah "إِلَّا بِالْحَقِّ" (kecuali dengan alasan yang benar). Alasan yang benar ini merujuk pada konteks yang ditetapkan oleh syariat, seperti hukuman mati yang dijatuhkan berdasarkan keputusan pengadilan yang adil atas kasus pembunuhan berencana (qisas), atau hukuman bagi pengkhianat negara yang membahayakan keamanan publik (dalam konteks peradilan yang sah).
Ayat ini kemudian membahas hak korban yang dibunuh secara zalim. Allah SWT memberikan "سُلْطَانًا" (kekuasaan atau otoritas) kepada wali (ahli waris) korban. Otoritas ini secara tradisional merujuk pada hak untuk menuntut qisas (pembalasan setimpal) atau memaafkan dengan menerima diyat (denda darah). Pemberian otoritas ini adalah bentuk keadilan prosedural yang memastikan bahwa keadilan ditegakkan dari pihak yang paling berkepentingan.
Poin ketiga adalah peringatan keras: "فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ" (tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh). Ini adalah batasan etis dan hukum yang sangat penting. Meskipun wali berhak menuntut qisas, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, membunuh lebih dari satu orang sebagai ganti satu korban, atau membalas dengan cara yang melanggar ketentuan syariat (seperti menyiksa atau memutilasi).
Kalimat penutup, "إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا," menegaskan bahwa sistem hukum Allah telah memihak kepada korban yang dizalimi; hak mereka diakui dan dilindungi secara penuh oleh syariat. Ini menjamin bahwa penegakan keadilan tidak akan meninggalkan korban tanpa pembelaan.
Pesan dalam Al-Isra ayat 33 jauh melampaui konteks historisnya. Ayat ini menjadi fondasi universal bagi hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Dalam dunia modern, ayat ini menjadi dalil kuat yang menentang segala bentuk terorisme, pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), dan segala tindakan yang merampas nyawa tanpa melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Islam memandang kehidupan sebagai amanah suci yang dipinjamkan oleh Allah SWT. Merampas nyawa tanpa hak adalah kejahatan terbesar karena merusak tatanan yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta. Oleh karena itu, penekanan pada larangan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga stabilitas sosial dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di semua tingkatan interaksi, dari individu hingga negara.
Keindahan ayat ini terletak pada keseimbangan antara perlindungan nyawa (larangan membunuh) dan penegakan keadilan (otoritas bagi wali korban), sambil tetap membatasi potensi dendam yang berlebihan. Ini mengajarkan umat manusia untuk bertindak dengan penuh tanggung jawab dan tunduk pada batasan hukum yang benar, bahkan dalam situasi paling emosional sekalipun.