Memahami Ketentuan Pemberian Hak (QS Al-Isra: 26)

Surat Al-Isra, juga dikenal sebagai Al-Isra wal Mi'raj, adalah surat ke-17 dalam Al-Qur'an yang sarat dengan ajaran moral dan prinsip-prinsip sosial. Salah satu ayat yang sangat penting dalam konteks etika bermasyarakat dan tanggung jawab finansial adalah ayat ke-26, yang membahas mengenai hak kerabat dan larangan pemborosan.

Simbol Keseimbangan dan Pemberian Sedekah Keadilan Sosial

Teks dan Terjemahan QS Al-Isra Ayat 26

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan berikanlah kepada kerabat yang dekat akan haknya, kepada orang-orang yang miskin dan juga kepada orang yang sedang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros."

Kewajiban Terhadap Kerabat dan Kaum Dhu'afa

Ayat ini secara eksplisit menetapkan hierarki dalam kepedulian sosial umat Islam. Prioritas pertama diberikan kepada dzal-qurba, yaitu kerabat dekat. Dalam Islam, ikatan kekeluargaan memiliki kedudukan yang sangat tinggi, bahkan seringkali didahulukan sebelum pemberian kepada orang lain yang bukan kerabat. Hak mereka bukan hanya sekadar sedekah sukarela, melainkan hak yang wajib dipenuhi apabila mereka membutuhkan, sesuai dengan kemampuan pemberi.

Setelah kerabat, ayat ini menekankan pentingnya memperhatikan dua kelompok rentan lainnya: al-miskin (orang yang benar-benar membutuhkan atau miskin) dan ibn as-sabil (musafir atau orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan). Membantu kedua kelompok ini merupakan manifestasi nyata dari keadilan sosial yang diajarkan oleh Al-Qur'an.

Larangan Pemborosan (Tabdzir)

Poin krusial kedua dari ayat ini adalah larangan tegas terhadap tabdzir (pemborosan). Dalam bahasa Arab, tabdzir memiliki konotasi yang lebih dalam daripada sekadar menghabiskan uang. Ia berarti meletakkan sesuatu (harta) pada tempat yang bukan semestinya, atau menggunakannya untuk hal-hal yang sia-sia dan mubazir, padahal harta tersebut memiliki fungsi yang lebih bermanfaat bagi diri sendiri atau orang lain.

Islam mengajarkan prinsip keseimbangan (wasathiyah). Kepemilikan harta adalah titipan Allah, dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Ayat ini mengajarkan bahwa tindakan memberi dan mengeluarkan harta untuk kebutuhan yang benar (seperti kepada kerabat dan kaum papa) adalah perintah, namun tindakan menghamburkan harta untuk kesenangan sesaat tanpa manfaat yang berarti adalah bentuk penyelewengan dari amanah tersebut. Hal ini menegaskan bahwa kekayaan harus dikelola dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab sosial.

Implikasi Ekonomi dan Etika

Ayat Al-Isra ayat 26 menyajikan cetak biru etika ekonomi Islam. Ini bukan sekadar perintah amal, melainkan sebuah sistem perlindungan sosial yang mandiri. Dengan mewajibkan pemberian kepada kerabat, Islam berupaya memperkuat struktur keluarga agar tidak mudah runtuh karena faktor ekonomi. Ketika keluarga kuat, beban negara atau lembaga amal sosial akan berkurang.

Pemborosan (israf dan tabdzir) dilihat sebagai tindakan yang merugikan, tidak hanya secara individual karena menghapus keberkahan harta, tetapi juga secara kolektif karena mengurangi potensi harta tersebut untuk disalurkan kepada yang berhak. Seorang muslim didorong untuk menjadi produsen dan distributor yang bijak, bukan sekadar konsumen yang boros.

Oleh karena itu, ayat ini menjadi landasan kuat bahwa tanggung jawab ekonomi seorang muslim bersifat timbal balik: memastikan hak orang lain terpenuhi sambil menjaga aset pribadi dari kesia-siaan. Keseimbangan antara memberi (kedermawanan yang terarah) dan menahan diri dari pemborosan adalah kunci keberkahan dunia dan akhirat.

🏠 Homepage