Janji yang Terpenuhi

Mengkaji Surah Al-Isra Ayat 34: Keadilan dan Amanah

Surah Al-Isra, yang juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah salah satu surat penting dalam Al-Qur'an yang membahas berbagai aspek kehidupan sosial, moral, dan spiritual umat Islam. Di antara ayat-ayat yang sarat makna dalam surat ini, Ayat ke-34 memiliki penekanan khusus pada fondasi moralitas dan hubungan antarmanusia, yaitu keadilan dan pemeliharaan janji.

Ayat ini sering dikutip dalam konteks etika muamalah (interaksi sosial) karena secara tegas memerintahkan manusia untuk memegang teguh janji dan menunaikan akad yang telah disepakati, sembari mengingatkan tentang pertanggungjawaban akhirat.

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (untuk mengelolanya), sampai ia dewasa. Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 34)

Perintah Memenuhi Janji (Al-'Ahd)

Fokus utama dari bagian kedua ayat ini adalah perintah tegas: "Wa afū bil ‘ahd, innal ‘ahda kāna mas’ūla." (Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya).

Konsep 'Al-'Ahd' (janji) dalam ayat ini bersifat komprehensif. Ia tidak hanya merujuk pada janji antara manusia dengan Tuhannya—yaitu ketaatan mutlak kepada perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya—tetapi juga mencakup janji antarmanusia. Dalam masyarakat yang didasarkan pada kepercayaan, janji adalah mata uang moral yang paling berharga. Ketika seseorang memberikan janji, ia telah mengikatkan sebagian dari kehormatannya.

Allah SWT menekankan bahwa janji bukanlah hal sepele yang bisa dilanggar seenaknya. Kata "mas’ūla" (diminta pertanggungjawaban) menunjukkan bahwa setiap janji yang kita buat, sekecil apa pun, akan menjadi catatan yang akan ditanyakan di hari kiamat. Ini menuntut seorang Muslim untuk sangat berhati-hati dalam mengucapkan kata "ya" atau "akan", hanya mengucapkannya jika benar-benar yakin mampu menunaikannya.

Keadilan dan Amanah Terhadap Yatim

Menariknya, perintah pemenuhan janji ini disandingkan dengan larangan mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara terbaik. Keduanya memiliki benang merah yang sama: integritas dan amanah.

Harta anak yatim adalah amanah paling suci. Mereka adalah kelompok yang rentan, tidak memiliki pelindung penuh yang dapat mengawasi pengelolaan harta mereka. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan standar etika tertinggi dalam mengelolanya. Mengelola harta yatim secara "ahsan" (lebih baik) berarti mengembangkannya, menjaganya dari kerugian, dan tidak menyentuhnya untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk memelihara atau mengembangkan harta tersebut, hingga anak yatim tersebut mencapai usia baligh dan mampu mengurus hartanya sendiri.

Tindakan menyalahgunakan harta yatim pada dasarnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap janji perlindungan yang diemban oleh wali atau keluarga. Keadilan dalam konteks ayat ini berarti memastikan bahwa hak orang yang lemah terjamin sepenuhnya, dan tidak ada penyimpangan sedikit pun dari amanah yang dipercayakan.

Implikasi Sosial dari Ayat 34

Ketika masyarakat memegang teguh Surah Al-Isra ayat 34, tatanan sosial akan menjadi kokoh. Pertama, kepercayaan antaranggota masyarakat akan meningkat karena orang tahu bahwa komitmen lisan memiliki bobot hukum ilahi. Kedua, kelompok rentan seperti anak yatim akan terlindungi secara struktural, karena pengawas harta mereka terikat oleh ancaman pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Menepati janji adalah manifestasi nyata dari keimanan. Orang yang konsisten antara ucapan dan perbuatan adalah cerminan dari tauhid yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, orang yang mudah berjanji namun sering mengingkari adalah mereka yang kualitas spiritualnya perlu dipertanyakan, sebagaimana banyak hadis yang mengaitkan kemunafikan dengan tiga ciri, salah satunya adalah apabila berjanji ia menyalahinya.

Kesimpulan

Surah Al-Isra ayat 34 berfungsi sebagai pilar etika universal dalam Islam. Ayat ini menggarisbawahi dua prinsip krusial: perlindungan total terhadap aset orang yang lemah (yatim) dan kewajiban mutlak untuk menunaikan setiap janji yang telah kita buat. Keduanya menuntut integritas moral tertinggi, karena pertanggungjawaban atas janji tersebut adalah keniscayaan, bukan pilihan. Dengan menaati ayat ini, seorang Muslim tidak hanya menegakkan keadilan sosial, tetapi juga mempersiapkan bekal terbaik untuk menghadap Sang Pencipta.

🏠 Homepage