Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (kontrak) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum apa saja yang Dia kehendaki.
Surah Al-Maidah, yang berarti 'Hidangan', merupakan salah satu surat Madaniyah terakhir yang diturunkan. Ayat pertama surat ini memiliki bobot yang luar biasa karena berfungsi sebagai landasan etika dan hukum dalam interaksi sosial dan ritual umat Islam. Ayat ini diawali dengan panggilan agung: "Yā ayyuhallazīna āmanū" (Hai orang-orang yang beriman). Panggilan ini secara spesifik ditujukan kepada mereka yang telah menyatakan keimanan mereka, menandakan bahwa tuntutan yang akan disampaikan adalah tanggung jawab spiritual tertinggi.
Inti dari ayat pertama ini terangkum dalam perintah pertama: "Awfū bil-'uqūd" (Penuhilah segala janji/kontrak itu). 'Uqud' (jamak dari 'aqd') mencakup semua bentuk perjanjian, baik perjanjian vertikal (antara hamba dengan Allah, seperti shalat, puasa, dan nazar) maupun perjanjian horizontal (antara sesama manusia, seperti jual beli, pernikahan, utang-piutang, dan perjanjian damai). Ayat ini menegaskan bahwa integritas moral seorang Muslim diukur dari konsistensinya dalam menepati apa yang telah ia ikrarkan, baik yang diucapkan maupun yang tersirat dalam akad. Pelanggaran janji, dalam Islam, dianggap sebagai pengkhianatan terhadap dasar kepercayaan.
Setelah menetapkan prinsip umum penepatan janji, ayat ini segera memberikan rincian hukum spesifik yang terkait dengan kehidupan sehari-hari, yaitu mengenai kehalalan binatang ternak (unta, sapi, kambing, domba). Frasa "Uḥillat lakum bahīmatul an'ām" (Dihalalkan bagimu binatang ternak) memberikan keleluasaan substansial bagi umat manusia untuk memanfaatkan karunia Allah tersebut sebagai sumber makanan. Kehalalan ini adalah rahmat yang membedakan syariat Islam dari larangan-larangan kaku lainnya.
Namun, keleluasaan ini tidak mutlak. Allah memberikan pengecualian segera: "Illā mā yutlā 'alaikum" (Kecuali yang akan dibacakan kepadamu/dijelaskan larangannya). Dalam konteks tafsir, larangan ini merujuk pada beberapa hal yang dijelaskan dalam ayat-ayat berikutnya dalam Al-Maidah, seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Prinsipnya jelas: kebebasan datang bersama batasan yang ditetapkan oleh Wahyu.
Bagian krusial kedua dari pengecualian dalam ayat ini adalah: "Ghayra muḥillīṣ-saydi wa antum ḥurum" (Dengan menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram). Ini adalah penekanan penting mengenai pentingnya menghormati kesucian ritual ibadah. Ihram adalah keadaan khusus di mana seorang Muslim melepaskan diri dari urusan duniawi untuk fokus total pada Allah, terutama saat melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.
Berburu di Tanah Haram atau saat dalam keadaan ihram adalah pelanggaran terhadap kehormatan waktu dan tempat tersebut. Tindakan ini menunjukkan ketidakmampuan seseorang untuk menahan hawa nafsu dan kebutuhan duniawi (makan) demi memprioritaskan aturan ilahi saat berada dalam konteks ibadah tertinggi. Pelanggaran ini memerlukan denda (fidyah) yang menunjukkan keseriusan perintah tersebut.
Ayat ini ditutup dengan penegasan yang menguatkan seluruh rangkaian ketetapan di dalamnya: "Innallāha yaḥkumu mā yurīd" (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum apa saja yang Dia kehendaki). Kalimat ini berfungsi sebagai penutup yang mematrikan otoritas legislasi. Hukum yang ditetapkan Allah—baik itu perintah menepati janji, kehalalan makanan, maupun larangan spesifik saat ihram—bukanlah kesepakatan budaya atau logika manusiawi yang bisa dinegosiasikan.
Keputusan Allah bersifat final dan mengandung hikmah tertinggi, meskipun terkadang akal manusia terbatas untuk memahaminya secara menyeluruh. Bagi orang beriman, kepatuhan muncul dari keyakinan bahwa penetapan hukum tersebut adalah manifestasi dari kebijaksanaan ilahi yang sempurna. Oleh karena itu, Surah Al-Maidah ayat 1 mengajarkan bahwa pondasi kehidupan seorang mukmin adalah integritas dalam perjanjian, kepatuhan terhadap batasan syariat, dan penerimaan penuh atas kedaulatan penuh Allah SWT dalam menetapkan hukum. Ini adalah ayat yang menuntut konsistensi antara klaim iman dan praktik kehidupan nyata.