Memahami Surah Al-Maidah Ayat 48: Pedoman Hakim dan Umat
Surah Al-Maidah (Al-Hidangan) adalah salah satu surah Madaniyah yang sarat dengan ajaran hukum, etika, dan sejarah umat terdahulu. Salah satu ayat kunci yang mengatur tata kelola masyarakat dan peradilan adalah ayat ke-48.
"Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya, dan menjadi pengawas terhadap kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syari'ah dan jalan (agama) yang terang. Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia jadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya. Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Pilar Utama Surah Al-Maidah Ayat 48
Ayat ini adalah sebuah manifesto teologis sekaligus panduan praktis bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Beberapa poin fundamental yang dapat digali adalah:
1. Kedudukan Al-Qur'an sebagai Pengawas (Muhayminan)
Allah SWT menegaskan bahwa Al-Qur'an membawa kebenaran dan berfungsi sebagai 'muhaymin' (pengawas, pembenar, dan penjaga) atas kitab-kitab suci sebelumnya (Taurat dan Injil). Ini menunjukkan kesinambungan risalah Ilahi, namun dengan penyempurnaan dan koreksi terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi pada teks-teks sebelumnya. Al-Qur'an menjadi standar otoritatif tertinggi.
2. Kewajiban Berhukum dengan Wahyu
Inti dari ayat ini adalah perintah langsung kepada Rasulullah SAW (yang secara implisit berlaku bagi para pemimpin dan hakim umat Islam): "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini menegaskan bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah wahyu ilahi, bukan hawa nafsu, tradisi lokal yang bertentangan, atau hukum buatan manusia semata.
3. Larangan Mengikuti Hawa Nafsu
Ayat ini secara tegas melarang mengikuti 'ahwaa' (keinginan atau hawa nafsu) orang-orang yang berpaling dari kebenaran. Dalam konteks saat penurunan ayat, ini merujuk pada kaum Yahudi dan Nasrani yang ingin Nabi Muhammad menerapkan hukum mereka atau menolak hukum Allah. Secara universal, ini adalah peringatan terhadap subjektivitas dan kepentingan pribadi dalam penetapan hukum.
4. Konsep Syari'ah dan Minhaj yang Beragam
Salah satu hikmah agung yang dijelaskan adalah konsep pluralitas jalan hidup: "Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syari'ah dan jalan (agama) yang terang."
* **Syari'ah:** Merujuk pada aturan hukum, tata cara ibadah, dan batasan-batasan spesifik yang berbeda antar umat.
* **Minhaj:** Merujuk pada metodologi, cara pandang, dan jalan umum menuju kebaikan.
Perbedaan syari'ah ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Allah yang sesuai dengan kondisi zaman dan umatnya. Jika Allah kehendaki, Dia bisa saja membuat umat menjadi satu kesatuan mutlak, tetapi Dia memilih tidak demikian.
5. Ujian dan Kompetisi dalam Kebaikan
Alasan Allah menciptakan keragaman syari'ah adalah untuk menguji manusia: "tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya." Ujian ini terletak pada bagaimana setiap umat, dengan syari'ah yang berbeda, merespons wahyu yang diterimanya. Oleh karena itu, respons yang benar adalah berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat). Kompetisi yang sehat ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Relevansi dalam Kehidupan Kontemporer
Surah Al-Maidah ayat 48 tetap menjadi landasan utama bagi umat Islam, khususnya dalam konteks peradilan dan toleransi antaragama.
Pertama, bagi sistem peradilan Islam, ayat ini adalah cetak biru yang tidak bisa dinegosiasikan; sumber hukum haruslah bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Kedua, ayat ini mengajarkan pentingnya fokus pada tujuan akhir (kembali kepada Allah) daripada terperosok dalam perselisihan metodologis. Perbedaan cara ibadah atau penafsiran hukum (fiqh) harus dilihat sebagai bagian dari sunnatullah, asalkan tidak melanggar prinsip tauhid dan etika dasar. Selama umat berlomba mencapai kebajikan, perbedaan jalan (minhaj) tidak akan menghalangi tujuan akhir.
Kesimpulannya, Al-Maidah ayat 48 adalah pesan tentang otoritas kitab suci, kewajiban menegakkan keadilan berdasarkan wahyu, pengakuan atas keragaman metodologi beragama, dan seruan abadi untuk berkompetisi dalam amal shaleh menuju hari pertanggungjawaban.