Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan kandungan hukum, perintah, dan hikmah Ilahi. Ayat ke-48 memiliki kedudukan sentral dalam menjelaskan peran Al-Qur'an sebagai pedoman utama bagi umat Islam dalam menghadapi perbedaan hukum.
Ayat 48 dari Surah Al-Maidah ini turun dalam konteks ketika Nabi Muhammad SAW dihadapkan pada perselisihan di antara umat Islam mengenai hukum yang harus diterapkan, khususnya ketika berhadapan dengan praktik-praktik hukum dari umat terdahulu (Yahudi dan Nasrani) atau hukum jahiliyah.
Allah SWT menegaskan peran ganda Al-Qur'an: "membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya (musaddiqan)" dan "menjadi hakim terhadap kitab-kitab tersebut (muhayminan 'alaihi)". Ini berarti Al-Qur'an memverifikasi kebenaran yang ada pada Taurat dan Injil, namun juga mengoreksi, melengkapi, dan menghapus bagian-bagian yang telah mengalami perubahan atau penyimpangan (tahrif).
Fungsi "hakim" (pengawas/saksinya) sangat vital. Ketika ada perbedaan pendapat atau ajaran yang menyimpang dari ajaran murni yang dibawa nabi-nabi terdahulu, Al-Qur'anlah yang menjadi standar kebenaran absolut. Oleh karena itu, perintah tegas diberikan: "maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan."
Ayat ini secara eksplisit melarang Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit seluruh umatnya) untuk mengikuti hawa nafsu atau kecenderungan pribadi dan kelompok lain, jika hal tersebut bertentangan dengan wahyu yang dibawa. Penyimpangan dari hukum Allah disebut sebagai mengikuti "keinginan mereka" (ahwa'ahum), yang mengacu pada cara hidup yang tidak berbasis wahyu.
Bagian kunci lainnya adalah pengakuan terhadap pluralitas syariat: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syari'at dan jalan yang terang (syir'atan wa minhajan)."
Para mufassir menjelaskan bahwa syir'ah (syariat) merujuk pada hukum-hukum praktis (seperti tata cara ibadah atau batasan pidana), sementara minhaj (jalan) merujuk pada manhaj (metodologi) hidup secara umum.
Perbedaan syariat ini adalah kehendak Allah sebagai ujian. Jika Allah berkehendak, Dia bisa saja menjadikan seluruh umat manusia satu umat dengan satu syariat yang sama. Namun, Allah memilih untuk menciptakan keragaman hukum sebagai sarana ujian ketakwaan dan ketaatan.
Karena perbedaan ini bersifat ujian, kesimpulannya adalah motivasi untuk berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat). Umat tidak perlu berselisih dan memaksakan kesamaan dalam detail syariat yang berbeda, melainkan harus fokus pada substansi kebaikan dan ketakwaan. Pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk diadili berdasarkan amal perbuatan mereka, dan perselisihan duniawi akan tersingkap kebenarannya.
Kajian Surah Al-Maidah ayat 48 ini menekankan pentingnya kembali kepada Al-Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi, menerima kebenaran yang dibawa oleh para nabi terdahulu, namun menempatkan Al-Qur'an sebagai hakim penentu dalam konteks zaman modern.