Memahami Janji dan Ketentuan Ilahi

Ibadah Al-Maidah (1-10)

Ilustrasi janji dan kepatuhan.

Pembukaan Surah Al-Ma'idah Ayat 1-10: Janji dan Kehalalan

Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan tuntunan hukum, peraturan, dan kisah-kisah penting dalam Islam. Sepuluh ayat pertama surah ini memuat fondasi penting mengenai pemenuhan janji, kehalalan makanan, hukum perburuan saat ihram, hingga prinsip keadilan yang universal.

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala akad (perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang). (Dengan ketentuan) sedang kamu dalam keadaan ihram (untuk haji atau umrah) atau dilindungi binatang buruan. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki." (Al-Ma'idah: 1)

Ayat pertama ini membuka dengan perintah tegas: "Penuhilah segala akad (perjanjian)." Ini mencakup janji kepada Allah SWT, janji antar sesama manusia, bahkan kontrak bisnis. Menepati janji adalah inti dari keimanan. Ayat ini juga membahas tentang kehalalan hewan ternak, namun memberikan pengecualian spesifik terkait larangan memburu saat sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan pula melanggar kehormatan bulan Haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hady, dan binatang-binatang qaladah, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya..." (Al-Ma'idah: 2)

Ayat kedua menekankan pentingnya menghormati syiar-syiar agama Allah, seperti Ka'bah dan segala hal yang terkait dengannya. Termasuk di dalamnya adalah larangan mengganggu pelaksanaan ibadah haji dan umrah, baik bagi pelakunya maupun hewan kurban yang dibawa. Penghormatan ini menunjukkan penghormatan kita kepada Pencipta.

"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..." (Al-Ma'idah: 3)

Ayat krusial ini menetapkan batasan makanan yang haram. Larangan ini bukan hanya soal higienis, tetapi juga menegaskan tauhid (keesaan Allah). Makanan yang disembelih atas nama selain Allah, atau hewan yang mati karena sebab yang tidak syar'i (bukan disembelih secara Islami), dilarang keras untuk dikonsumsi.

Keutamaan Makanan Halal dan Penyempurnaan Agama

Ayat 3 dilanjutkan dengan penegasan bahwa pada hari ini, segala yang baik telah dihalalkan bagi orang beriman, menandakan kemudahan dan kesempurnaan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini merupakan nikmat besar bagi umat Islam, karena ajaran agama ini bersifat komprehensif dan tidak memberatkan.

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu..." (Al-Ma'idah: 3, bagian akhir)

Bagian akhir ayat 3 ini sering disebut sebagai ayat penyempurnaan agama. Ketika ajaran halal dan haram diperjelas, serta janji dan larangan ditegaskan, maka agama Islam telah paripurna di mata Allah SWT. Tidak ada lagi kebutuhan akan wahyu tambahan untuk menetapkan hukum dasar agama ini.

Ayat-ayat selanjutnya (4 hingga 10) terus memberikan landasan hukum, mencakup kehalalan makanan hasil buruan (yang disembelih dengan cara yang benar saat tidak ihram), kehalalan wanita dari Ahli Kitab, hingga pentingnya menegakkan keadilan secara absolut, meskipun harus bertentangan dengan kepentingan pribadi atau golongan.

Keadilan Tanpa Kompromi (Ayat 8)

Salah satu puncak ajaran moral dalam sepuluh ayat pembuka ini terdapat pada ayat ke-8:

"Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika yang disaksikan itu orang kaya ataupun orang miskin..." (Al-Ma'idah: 8)

Ayat ini menetapkan standar tertinggi bagi keadilan dalam Islam. Seorang mukmin harus bersikap adil tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau hubungan darah. Keadilan harus ditegakkan semata-mata karena Allah, bahkan jika konsekuensinya merugikan diri sendiri atau orang terdekat. Ini adalah ujian besar bagi kematangan iman seseorang.

Penutup Ayat 1-10

Sepuluh ayat pertama Surah Al-Ma'idah berfungsi sebagai pilar hukum dan etika sosial dalam Islam. Mulai dari kewajiban menepati janji, batasan makanan, hingga penegasan keadilan, semua membentuk kerangka hidup seorang Muslim yang patuh dan bertanggung jawab. Ayat-ayat ini mengingatkan bahwa keimanan bukan hanya soal ritual, tetapi juga tercermin dalam setiap akad, interaksi, dan keputusan hukum yang diambil sehari-hari.

Dengan memahami dan mengamalkan sepuluh ayat pembuka ini, seorang Muslim memperkuat fondasi agamanya, memastikan setiap tindakannya selaras dengan kehendak Ilahi yang telah disempurnakan.

🏠 Homepage