Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (akad) kalian. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian (dilarang), dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang dalam keadaan ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.
Ayat pembuka ini menekankan prinsip fundamental dalam Islam: **memenuhi akad (perjanjian)**. Ini mencakup janji antara manusia dengan Allah (ibadah) maupun janji antar sesama manusia (muamalah). Ayat ini juga menetapkan hukum halal untuk mengonsumsi hewan ternak, kecuali yang dikecualikan, termasuk larangan berburu saat ihram haji atau umrah.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar (hukum) syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (pula melanggar) bulan haram, jangan (mengganggu) korban (hadyu) dan persembahan yang dihadiahkan (qalaid), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah bertahallul (selesai dari ihram), bolehlah kamu berburu. Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini melanjutkan penekanan pada penghormatan terhadap kesucian ritual. Dilarang melanggar syiar Allah, termasuk larangan perang di bulan-bulan suci, mengganggu hewan kurban, serta mengganggu orang yang sedang beribadah di Ka'bah. Poin krusial di akhir ayat ini adalah perintah untuk **bekerja sama dalam kebaikan (birr) dan takwa, dan dilarang keras bekerja sama dalam dosa dan permusuhan (udwan)**. Keadilan ditekankan sebagai jalan menuju takwa, bahkan saat menghadapi kebencian dari kaum lain.
Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum ia mati, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (makan yang diharamkan) tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini adalah salah satu ayat terpenting karena memuat pernyataan penutup dan kesempurnaan syariat: **"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu..."** Ayat ini juga merinci makanan-makanan yang haram (bangkai, darah, babi, dll.) dan melarang praktik-praktik jahiliyah seperti mengundi nasib dengan azlam. Penekanan pada keputusasaan orang kafir menandakan kemenangan dan keutuhan ajaran Islam.
(4) Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih dengan melatihnya sebagaimana Allah telah mengajarkanmu, maka makanlah apa yang mereka tangkapkan untukmu, dan sebutlah nama Allah (berbismillah) ke atasnya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Cepat perhitungan-Nya." (5) Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (boleh dimakan) bagi mereka. Dihalalkan mengawini wanita yang menjaga kehormatan dari golongan wanita mu'minat, dan wanita dari golongan Ahli Kitab yang menjaga kehormatan, apabila kamu telah memberikan maskawin mereka, dengan maksud mencari isteri yang suci (beriman), bukan untuk berzina, dan bukan untuk dijadikan gundik. Barangsiapa murtad dari agama yang benar (setelah beriman), maka hapuslah amalannya; dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.
Ayat 4 menjelaskan kehalalan makanan yang baik (thayyibat), termasuk hewan buruan yang ditangkap oleh binatang yang terlatih (seperti anjing pemburu), asalkan nama Allah disebut saat melepaskannya dan saat memakannya. Ayat 5 adalah perluasan penting yang menghalalkan makanan dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) bagi umat Islam, dan sebaliknya. Selain itu, ayat ini memberikan izin pernikahan dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kesucian (muhshanat), sebuah keringanan yang menunjukkan universalitas risalah Islam, namun tetap menekankan konsekuensi serius bagi kemurtadan setelah keimanan diterima.
Kelima ayat awal Surah Al-Maidah ini menetapkan fondasi hukum (halal-haram), etika sosial (akad dan keadilan), serta klimaks penyempurnaan agama.