Surah Al-Ma'idah (Peringatan atau Hidangan) adalah surah kelima dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat 1 dan 2 dari surah ini memuat fondasi penting mengenai konsep perjanjian, kehalalan (aturan makanan), dan pentingnya menepati janji yang telah disepakati antara Allah SWT dengan manusia, serta antara sesama manusia. Pemahaman mendalam terhadap dua ayat pembuka ini sangat krusial bagi seorang Muslim dalam menjalani kehidupan yang terstruktur dan berintegritas.
Ayat pertama dibuka dengan panggilan yang paling mulia: "Wahai orang-orang yang beriman!" (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا). Panggilan ini segera diikuti dengan perintah yang tegas dan mendasar: "Penuhilah segala perjanjian (kontrak)!" (أَوْفُوا بِالْعُقُودِ). Kata 'Al-'Uqud' merujuk pada semua bentuk akad, janji, ikatan, kontrak, atau perjanjian yang telah disepakati, baik itu janji kepada Allah (seperti janji ibadah, sumpah) maupun janji antar sesama manusia (seperti jual beli, pernikahan, atau kesepakatan politik/sosial).
Dalam Islam, menepati janji bukan sekadar etika sosial, melainkan inti dari keimanan. Ketika seseorang beriman, maka secara otomatis ia terikat pada komitmen yang diikrarkan. Kelalaian dalam menepati janji dapat merusak tatanan sosial dan menghilangkan kepercayaan. Ayat ini menegaskan bahwa kepatuhan pada perjanjian adalah syarat utama bagi mereka yang mengaku beriman.
Setelah menetapkan prinsip umum tentang janji, ayat ini kemudian memberikan contoh spesifik terkait hukum (halal dan haram) dalam ranah peribadatan dan kehidupan sehari-hari, yaitu mengenai makanan ternak (بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ). Allah menyatakan bahwa binatang ternak pada dasarnya dihalalkan untuk dikonsumsi, "kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang)". Ini merujuk pada pengecualian yang dijelaskan lebih lanjut dalam ayat-ayat berikutnya dalam surah yang sama (seperti bangkai, darah, daging babi, dll.).
Pengecualian penting kedua yang disebutkan dalam konteks ini adalah larangan berburu ketika sedang dalam keadaan ihram (larangan ihram). Ihram adalah kondisi kesucian khusus saat melaksanakan ibadah Haji atau Umrah. Ini menunjukkan betapa ketatnya aturan Allah dalam menjaga kesucian waktu dan tempat ibadah. Bahkan hal yang mubah (seperti berburu) menjadi terlarang saat berada dalam batas-batas ibadah formal. Penutup ayat ini menegaskan kedaulatan Allah: "Sesungguhnya Allah menetapkan hukum apa yang Dia kehendaki," menekankan bahwa hukum syariat bersumber dari hikmah Ilahi yang sempurna.
Ayat kedua melanjutkan tema penghormatan terhadap hal-hal yang dimuliakan oleh syariat. Ayat ini secara eksplisit melarang pelecehan terhadap:
Bagian terpenting dari ayat kedua adalah perintah universal tentang solidaritas sosial: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ).
Perintah ini menjadi kerangka etika sosial bagi umat Islam. Bantuan (ta'awun) harus selalu diarahkan pada hal-hal yang membawa kebaikan (birr) dan meningkatkan kualitas takwa. Sebaliknya, setiap bentuk kerjasama dalam keburukan, kezaliman, atau pelanggaran batas-batas syariat (al-'udwan) dilarang keras. Larangan ini diperkuat dengan peringatan keras bahwa Allah SWT Maha Berat siksaan-Nya (إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ).
Ayat ini juga mengajarkan pentingnya memisahkan antara dendam pribadi dan keadilan ilahi. Meskipun kaum Muslimin pernah mengalami penindasan dan penghalangan dari Masjidilharam oleh musuh, mereka diperingatkan agar kebencian tersebut tidak boleh mendorong mereka untuk berbuat zalim atau melampaui batas. Keadilan harus ditegakkan tanpa didasari oleh sentimen permusuhan masa lalu.
Secara keseluruhan, Surah Al-Ma'idah ayat 1 dan 2 menetapkan dua pilar utama dalam kehidupan seorang mukmin: pertama, integritas dalam menepati janji dan komitmen; dan kedua, komitmen sosial untuk hanya mendukung kebaikan dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan dan kezaliman, sambil menjaga kesucian ritual agama. Kedua ayat ini berfungsi sebagai panduan komprehensif dalam hubungan vertikal (dengan Allah) dan horizontal (dengan sesama manusia).