Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", merupakan salah satu surah Madaniyah yang kaya akan hukum-hukum syariat, kisah-kisah kenabian, dan perjanjian dengan Allah SWT. Di dalamnya, ayat ke-33 menempati posisi penting karena membahas secara spesifik mengenai sanksi (hukuman) bagi mereka yang melakukan kerusakan di muka bumi, termasuk perampokan, pembunuhan, dan pengkhianatan terhadap agama.
Ayat ini secara tegas menetapkan batasan dan konsekuensi bagi tindak kriminalitas berat yang mengancam keselamatan masyarakat. Dalam terminologi Islam, perbuatan yang dijelaskan dalam ayat ini dikenal sebagai Hirabah, yaitu kejahatan yang meliputi perampokan bersenjata, penyerangan, terorisme, dan segala bentuk upaya yang bertujuan menciptakan kekacauan dan rasa takut di tengah-tengah umat.
Penting untuk digarisbawahi bahwa penjatuhan hukuman ini memerlukan proses peradilan yang adil dan syarat pembuktian yang sangat ketat. Ayat ini tidak memberikan otoritas kepada individu untuk bertindak main hakim sendiri, melainkan menegaskan bahwa hukuman ini adalah hak prerogatif negara atau otoritas yang berwenang (Ulu al-Amri) setelah melalui tahapan pemeriksaan dan penetapan hukum yang sah.
Salah satu aspek paling menarik dari Surah Al-Maidah ayat 33 adalah adanya pilihan sanksi yang bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Para ulama tafsir merinci beberapa skenario yang mendasari penerapan hukuman tersebut:
Pilihan-pilihan ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menyesuaikan beratnya hukuman dengan bobot pelanggaran. Tujuannya bukanlah balas dendam, melainkan menjaga kemaslahatan umum (hifzh an-nafs dan hifzh al-mal).
Ayat ini menutup penjelasannya dengan penegasan konsekuensi jangka panjang. Bagi pelaku kejahatan berat seperti yang disebutkan, mereka akan menanggung kehinaan (khizyin) di dunia. Kehinaan ini bisa berupa rusaknya reputasi, terhukum secara hukum, dan rasa malu yang timbul akibat perbuatannya diketahui publik.
Namun, konsekuensi yang paling berat adalah azab yang menanti di akhirat. Kalimat "wahum fiha 'adzabun 'adzim" (bagi mereka di akhirat disediakan azab yang besar) mengingatkan bahwa sanksi duniawi, seberat apapun, tidak sebanding dengan pertanggungjawaban total di hadapan Allah SWT. Ini berfungsi sebagai peringatan keras bagi setiap individu yang berniat melanggar batasan-batasan ilahi demi keuntungan duniawi sesaat.
Secara keseluruhan, Surah Al-Maidah ayat 33 adalah pilar dalam hukum pidana Islam yang bertujuan menciptakan rasa aman dan ketertiban sosial. Ayat ini menegaskan bahwa Islam sangat serius dalam memerangi segala bentuk agresi dan terorisme yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.