Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", merupakan surah Madaniyah yang kaya akan pembahasan hukum, syariat, dan kisah-kisah penting. Ayat 35 hingga 38 secara spesifik menyoroti fondasi moral dan hukum dalam Islam, yaitu pentingnya menjaga kesucian harta orang lain, larangan mengambil keuntungan dari riba, serta ancaman hukuman bagi pencuri dan pelaku kejahatan serius.
Ayat-ayat ini menegaskan prinsip keadilan yang tegas, sekaligus menjadi pengingat bahwa keimanan sejati harus termanifestasi dalam perilaku yang jujur dan menjauhi segala bentuk ketidakadilan ekonomi dan sosial.
Ayat pembuka ini menekankan tiga pilar utama spiritualitas seorang mukmin: ketakwaan (menjalankan perintah dan menjauhi larangan), mencari wasilah (segala cara yang diridai Allah untuk mendekatkan diri, seperti ibadah dan amal saleh), dan jihad fisabilillah (perjuangan sungguh-sungguh dalam segala aspek kebaikan).
Dua ayat ini memberikan kontras dramatis antara nilai duniawi dan nilai ukhrawi. Ayat 36 menunjukkan betapa tak ternilainya azab akhirat. Bahkan, jika seseorang memiliki kekayaan dua kali lipat isi bumi, ia tidak akan mampu menebus dirinya dari siksa neraka jika ia mati dalam kekafiran. Ini menekankan bahwa harta benda duniawi (termasuk hasil dari cara yang haram seperti riba) tidak ada artinya di hadapan perhitungan akhirat.
Ayat 37 menguatkan ketetapan bagi orang-orang kafir: azab mereka di neraka bersifat permanen dan tidak ada jalan keluar.
Ayat 38 adalah landasan utama penetapan hukum hudud (hukuman pidana yang ditetapkan secara tegas) dalam Islam, yaitu pemotongan tangan bagi pelaku pencurian yang memenuhi syarat nisab (batas minimal harta curian yang dikenai sanksi). Penting untuk dipahami bahwa penerapan hukum ini tidak semata-mata bersifat retributif (balasan setimpal), tetapi juga memiliki dimensi pendidikan (nakalan).
Tujuan utama dari hukuman ini adalah: pertama, memberikan efek jera bagi pelakunya agar tidak mengulangi kejahatan. Kedua, memberikan efek jera sosial agar masyarakat terhindar dari kejahatan. Penerapan hukum ini harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang, dengan persyaratan pembuktian yang sangat ketat, dan didasari oleh pemahaman bahwa Allah Maha Perkasa (memiliki otoritas penuh) dan Maha Bijaksana (menetapkan hukum dengan hikmah sempurna).
Meskipun ayat 35 berbicara tentang spiritualitas dan jihad, sementara ayat 38 berbicara tentang hukum pidana, keduanya terhubung erat dalam kerangka menegakkan keadilan ilahi. Keuntungan (falah) yang dicari dalam ayat 35 hanya dapat dicapai dalam masyarakat yang taat kepada Allah, dan ketaatan itu mencakup penghormatan terhadap hak milik orang lain.
Riba (yang tersirat dalam konteks peringatan terhadap kekafiran yang mengutamakan dunia) dan pencurian adalah dua bentuk perampasan hak orang lain yang dilarang keras. Islam ingin membangun tatanan ekonomi dan sosial yang bersih, di mana kekayaan diperoleh melalui usaha yang halal dan diperlakukan dengan adil. Keberanian menegakkan hukum, seperti yang diperintahkan pada ayat 38, adalah bagian integral dari "berjihad di jalan Allah" yang disebutkan pada ayat 35.