Memahami Pesan Keadilan Ilahi: Al-Maidah Ayat 35-38

ILL Keadilan Pelanggaran

Latar Belakang dan Urgensi Ayat

Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", merupakan surah Madaniyah yang kaya akan pembahasan hukum, syariat, dan kisah-kisah penting. Ayat 35 hingga 38 secara spesifik menyoroti fondasi moral dan hukum dalam Islam, yaitu pentingnya menjaga kesucian harta orang lain, larangan mengambil keuntungan dari riba, serta ancaman hukuman bagi pencuri dan pelaku kejahatan serius.

Ayat-ayat ini menegaskan prinsip keadilan yang tegas, sekaligus menjadi pengingat bahwa keimanan sejati harus termanifestasi dalam perilaku yang jujur dan menjauhi segala bentuk ketidakadilan ekonomi dan sosial.

Teks dan Terjemahan Ayat 35

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱبْتَغُوٓاْ إِلَيْهِ ٱلْوَسِيلَةَ وَجَٰهِدُواْ فِى سَبِيلِهِۦ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung.

Ayat pembuka ini menekankan tiga pilar utama spiritualitas seorang mukmin: ketakwaan (menjalankan perintah dan menjauhi larangan), mencari wasilah (segala cara yang diridai Allah untuk mendekatkan diri, seperti ibadah dan amal saleh), dan jihad fisabilillah (perjuangan sungguh-sungguh dalam segala aspek kebaikan).

Teks dan Terjemahan Ayat 36-37 (Larangan Riba dan Hukum Pencurian)

إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَوْ أَنَّ لَهُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُۥ مَعَهُۥ لِيَفْتَدُواْ بِهِۦ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ ٱلْقِيَٰمَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (36) يُرِيدُونَ أَن يَخْرُجُواْ مِنَ ٱلنَّارِ وَمَا هُم بِخَٰرِجِينَ مِنْهَا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّقِيمٌ (37)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang kafir, sekiranya mereka memiliki segala yang ada di bumi dan mengulanginya (sebanyak itu pula), mereka akan menebusnya dengan itu dari azab hari kiamat. Sekali-kali tidak akan diterima tebusan itu dari mereka dan bagi mereka azab yang pedih. Mereka ingin keluar dari Neraka, padahal sekali-kali mereka tidak akan keluar daripadanya, dan bagi mereka azab yang kekal. (36-37)

Dua ayat ini memberikan kontras dramatis antara nilai duniawi dan nilai ukhrawi. Ayat 36 menunjukkan betapa tak ternilainya azab akhirat. Bahkan, jika seseorang memiliki kekayaan dua kali lipat isi bumi, ia tidak akan mampu menebus dirinya dari siksa neraka jika ia mati dalam kekafiran. Ini menekankan bahwa harta benda duniawi (termasuk hasil dari cara yang haram seperti riba) tidak ada artinya di hadapan perhitungan akhirat.

Ayat 37 menguatkan ketetapan bagi orang-orang kafir: azab mereka di neraka bersifat permanen dan tidak ada jalan keluar.

Teks dan Terjemahan Ayat 38 (Hukuman bagi Pencuri)

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۭ بِمَا كَسَبَا نَكَلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: Adapun orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatan mereka suatu hukuman yang mendidik dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ayat 38 adalah landasan utama penetapan hukum hudud (hukuman pidana yang ditetapkan secara tegas) dalam Islam, yaitu pemotongan tangan bagi pelaku pencurian yang memenuhi syarat nisab (batas minimal harta curian yang dikenai sanksi). Penting untuk dipahami bahwa penerapan hukum ini tidak semata-mata bersifat retributif (balasan setimpal), tetapi juga memiliki dimensi pendidikan (nakalan).

Tujuan utama dari hukuman ini adalah: pertama, memberikan efek jera bagi pelakunya agar tidak mengulangi kejahatan. Kedua, memberikan efek jera sosial agar masyarakat terhindar dari kejahatan. Penerapan hukum ini harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang, dengan persyaratan pembuktian yang sangat ketat, dan didasari oleh pemahaman bahwa Allah Maha Perkasa (memiliki otoritas penuh) dan Maha Bijaksana (menetapkan hukum dengan hikmah sempurna).

Kaitan Antar Ayat: Kesatuan Tujuan

Meskipun ayat 35 berbicara tentang spiritualitas dan jihad, sementara ayat 38 berbicara tentang hukum pidana, keduanya terhubung erat dalam kerangka menegakkan keadilan ilahi. Keuntungan (falah) yang dicari dalam ayat 35 hanya dapat dicapai dalam masyarakat yang taat kepada Allah, dan ketaatan itu mencakup penghormatan terhadap hak milik orang lain.

Riba (yang tersirat dalam konteks peringatan terhadap kekafiran yang mengutamakan dunia) dan pencurian adalah dua bentuk perampasan hak orang lain yang dilarang keras. Islam ingin membangun tatanan ekonomi dan sosial yang bersih, di mana kekayaan diperoleh melalui usaha yang halal dan diperlakukan dengan adil. Keberanian menegakkan hukum, seperti yang diperintahkan pada ayat 38, adalah bagian integral dari "berjihad di jalan Allah" yang disebutkan pada ayat 35.

🏠 Homepage