Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surah kelima dalam Al-Qur'an. Salah satu ayat yang memiliki kedalaman makna signifikan dan sering menjadi pembahasan adalah ayat ke-44. Ayat ini bukan sekadar narasi sejarah, melainkan penegasan fundamental mengenai tanggung jawab kenabian, sumber hukum ilahi, dan konsekuensi bagi umat yang menyimpang dari wahyu.
Teks dan Terjemahan Surah Al-Maidah Ayat 44
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu, dan menjaganya (sebagai penjaga/pengawas) atasnya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan (syariat dan minhaj). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semua, dan Allah akan memberitakan kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan." (QS. Al-Maidah: 44)
Penjelasan Kontekstual Ayat 44 Al-Maidah
Ayat 44 ini merupakan penekanan mendasar dalam tata perundang-undangan Islam, terutama yang berkaitan dengan interaksi Rasulullah SAW dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang hidup pada masa itu, meskipun maknanya universal hingga akhir zaman. Ayat ini memuat empat pilar utama yang saling terkait.
1. Al-Qur'an sebagai Pembenar dan Penjaga (Muhaiminan)
Allah menegaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan dengan kebenaran (haqq). Fungsinya adalah musaddiqan (membenarkan) kebenaran yang telah dibawa oleh kitab-kitab sebelumnya (Taurat dan Injil) dan sekaligus berfungsi sebagai muhaiminan (pengawas, penjaga, atau saksi). Ini berarti Al-Qur'an mengonfirmasi ajaran pokok yang benar dari kitab-kitab terdahulu, sekaligus mengoreksi penyimpangan atau penambahan yang mungkin telah terjadi pada teks-teks tersebut seiring waktu. Posisi Al-Qur'an bersifat final dan otentik.
2. Kewajiban Berhukum dengan Wahyu
Frasa "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah" adalah perintah eksplisit kepada Rasulullah SAW. Ini menetapkan prinsip tertinggi dalam Islam: sumber hukum primer adalah wahyu ilahi (Al-Qur'an dan Sunnah). Perintah ini juga ditujukan kepada umat Islam secara umum untuk menjadikan hukum Allah sebagai standar dalam menyelesaikan sengketa dan mengatur kehidupan sosial, bukan berdasarkan hawa nafsu atau pandangan manusia semata.
3. Larangan Mengikuti Hawa Nafsu
Konsekuensi logis dari perintah di atas adalah larangan tegas: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dan berpaling dari kebenaran." Ini adalah peringatan agar umat Islam, meskipun berhadapan dengan pengaruh budaya atau pandangan mayoritas yang menyimpang, tetap teguh pada syariat. Mengikuti hawa nafsu atau kesenangan duniawi yang bertentangan dengan wahyu adalah bentuk penyimpangan serius.
4. Syariat yang Beragam Namun Tujuan Tunggal
Bagian terakhir ayat ini menawarkan perspektif luas mengenai keragaman umat manusia: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan (syariat dan minhaj)." Ini mengakui bahwa setiap nabi diutus dengan seperangkat aturan (syariat) yang disesuaikan dengan kondisi zaman dan umatnya. Namun, tujuan akhirnya sama: tauhid dan kebajikan. Allah tidak memaksakan satu bentuk ritual yang sama bagi semua umat karena Dia menghendaki ujian ("...tetapi Allah hendak menguji kamu..."). Ujian ini mendorong umat untuk berlomba-lomba dalam kebaikan ("Fas-tabiqul khairat").
Implikasi dan Relevansi Kontemporer
Makna Al-Maidah ayat 44 sangat relevan di era modern. Ketika arus informasi dan pandangan global saling bertabrakan, ayat ini mengingatkan bahwa kebenaran yang hakiki dan permanen ada pada ajaran yang diwahyukan. Ayat ini mengajarkan toleransi terhadap keragaman metodologi (syariat) selama inti ajarannya (tauhid) tetap terjaga, sambil menegaskan pentingnya berpegang teguh pada Al-Qur'an sebagai penentu utama dalam urusan keadilan dan moralitas.
Kewajiban untuk berlomba dalam kebajikan menekankan bahwa persaingan antarmanusia seharusnya diarahkan pada peningkatan amal shaleh, bukan sekadar akumulasi materi duniawi yang sifatnya sementara. Pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbedaan dan pilihan hidup yang telah diambil.