Ilustrasi Keadilan dan Kitab Suci Representasi visual tentang petunjuk kebenaran dan keadilan.

Kajian Mendalam Surah Al-Maidah Ayat 48

Surah Al-Ma'idah, yang berarti Hidangan, adalah salah satu surat Madaniyah terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ke-48 dari surat ini memegang posisi sentral dalam ajaran Islam, khususnya mengenai peran Al-Qur'an sebagai hakim dan pembenar bagi kitab-kitab suci sebelumnya. Ayat ini menegaskan otoritas final kitab suci Islam.

Teks Arab Surah Al-Maidah Ayat 48

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُم أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Transliterasi dan Terjemahan

Transliterasi: Wa anzalnā ilayka al-kitāba bil-ḥaqqi muṣaddiqan limā bayna yadayhi mina al-kitābi wa muhaiminan 'alayhi, fa-ḥkum baynahum bimā anzalallāhu wa lā tattabi' ahwā'ahum 'ammā jā'aka mina al-ḥaqq. Likullin ja'alnā minkum shir'atan wa minhājan. Wa law shā'allāhu laja'alakum ummatan wāḥidatan wa lākin liyabluwakum fī mā ātākum, fastabiqū al-khayrāt. Ilallāhi marji'ukum jamī'an fa-yunabbi'ukum bimā kuntum fīhi takhtalifūn.

"Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (sebelumnya), dan menjadi hakim (pembenar) atas mereka. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan (agama) yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."

Penjelasan Konsep Utama dalam Ayat 48

Ayat ini mengandung beberapa konsep teologis dan hukum yang sangat penting. Salah satu poin krusial adalah status Al-Qur'an terhadap kitab-kitab suci sebelumnya, seperti Taurat dan Injil. Allah SWT menyebutkan bahwa Al-Qur'an datang sebagai "Muṣaddiqan" (membenarkan) dan "Muhayminan" (menjadi pengawas atau hakim).

Sebagai pembenar, Al-Qur'an menguatkan ajaran-ajaran pokok yang dibawa oleh para nabi terdahulu yang masih murni. Namun, sebagai hakim (muhaymin), ia juga berfungsi mengoreksi dan meluruskan penafsiran, penambahan, atau penyimpangan yang mungkin telah dilakukan oleh umat-umat terdahulu terhadap kitab mereka seiring berjalannya waktu. Ini memberikan otoritas tertinggi kepada ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW.

Kewajiban Berhukum dengan Wahyu

Implikasi langsung dari penetapan Al-Qur'an sebagai hakim adalah perintah tegas kepada Nabi Muhammad SAW (dan secara inheren kepada umatnya) untuk "fa-ḥkum baynahum bimā anzalallāh" (maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah). Ayat ini menolak segala bentuk hukum atau peraturan yang didasarkan pada hawa nafsu (ahwā') atau tradisi yang bertentangan dengan syariat yang diturunkan. Ini merupakan fondasi utama dalam hukum Islam mengenai kedaulatan hukum Ilahi.

Syariat dan Jalan Kehidupan yang Beragam

Ayat ini juga memberikan perspektif universalitas agama dengan menyatakan, "Likullin ja'alnā minkum shir'atan wa minhājan." Hal ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip dasar tauhid adalah sama, Allah menetapkan syariat (aturan praktis) dan manhaj (jalan/metode) yang berbeda-beda bagi setiap umat sesuai dengan kondisi, waktu, dan kapasitas mereka. Perbedaan ini bukanlah cacat, melainkan kehendak Allah untuk menguji ketaatan.

Ujian dan Perlombaan Kebaikan

Pernyataan bahwa Allah tidak menjadikan umat manusia satu kesatuan mutlak dalam hukumnya ("law shā'allāhu laja'alakum ummatan wāḥidatan") adalah untuk tujuan ujian (liyabluwakum). Karena ada variasi syariat dan perbedaan pendapat (khilafiyah) yang muncul dari penerapan hukum tersebut, umat diuji dalam komitmen mereka untuk mencari kebenaran sejati. Ujian ini mendorong umat Muslim untuk "fastabiqū al-khayrāt" (berlomba-lomba dalam kebajikan), karena pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk menerima pertanggungjawaban atas perselisihan dan amal perbuatan mereka.

Oleh karena itu, Surah Al-Ma'idah ayat 48 bukan sekadar ayat historis tentang hubungan antar kitab, melainkan sebuah panduan permanen bagi umat Islam mengenai pentingnya berpegang teguh pada Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama, sambil memahami bahwa keberagaman umat dalam hal jalan hidup adalah bagian dari skema ilahi untuk menguji kesungguhan iman.

🏠 Homepage