Surah Al-Ma'idah (Hidangan)

Al-Ma'idah (Surah Ke-5) Representasi visual sederhana dari sebuah hidangan dan cahaya, melambangkan Surah Al-Ma'idah.

Pengantar Surah Al-Ma'idah

Surah Al-Ma'idah (bahasa Arab: المائدة), yang berarti "Hidangan", adalah surah ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan merupakan salah satu surah terpanjang di dalam Al-Qur'an, terdiri dari 120 ayat. Nama "Al-Ma'idah" diambil dari ayat 112 hingga 115, yang menceritakan kisah kaum Hawariyyin (pengikut setia Nabi Isa AS) yang meminta mukjizat berupa hidangan yang diturunkan dari langit.

Fokus utama Surah Al-Ma'idah meliputi penetapan hukum-hukum syariat, penegasan perjanjian (akad), aturan mengenai makanan yang halal dan haram, hukum qisas (balas setimpal), larangan berburu saat ihram, serta peringatan terhadap sikap berlebihan dalam beragama dan pengkhianatan terhadap janji Allah. Surah ini juga mengandung ajaran penting mengenai keadilan, kejujuran, dan pentingnya menunaikan janji kepada sesama manusia maupun kepada Allah SWT.

Kutipan Ayat dan Terjemahan (Contoh Beberapa Ayat Awal)

Berikut adalah beberapa ayat awal dari Surah Al-Ma'idah beserta terjemahan bahasa Indonesianya untuk memberikan gambaran tentang isi surah ini.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ 1

Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala 'uqud' (perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (sebagai pengharamannya), (tetapi) janganlah kamu menghalalkan binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَآئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَآئِدَ وَلَآ ءَامِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۖ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ 2

Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan pula melanggar kehormatan bulan Al-haram, jangan mengganggu binatang-binatang korban (Hadyu), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah bertahallul (selesai dari ihram), maka burulah (binatang buruan). Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu melanggar batas (terhadap mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha berat siksa-Nya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 3

Terjemahan: Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum ia mati, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan) mengundi nasib dengan panah, (karena) itu adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan (namun) tidak sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Signifikansi Hukum dan Ketentuan dalam Al-Ma'idah

Ayat ketiga dari surah ini, sebagaimana dikutip di atas, memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam karena memuat pernyataan Allah: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu...". Ayat ini menandai paripurnanya ajaran Islam, yang sering dikaitkan dengan peristiwa haji Wada' (Perpisahan) Nabi Muhammad SAW. Ayat ini menegaskan bahwa semua prinsip dasar agama telah ditetapkan dan diridhai oleh Allah SWT.

Selain penetapan kesempurnaan syariat, Al-Ma'idah sangat kaya akan aturan praktis. Surah ini secara rinci membahas tentang makanan yang diharamkan (bangkai, darah, babi, dll.) sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan fisik dan spiritual umat. Larangan ini bukan sekadar aturan diet, melainkan bagian integral dari ketaatan dan pembedaan identitas keimanan.

Lebih lanjut, surah ini menekankan pentingnya toleransi dan keadilan dalam berinteraksi sosial, meskipun dengan kelompok yang berbeda keyakinan. Ayat yang berbunyi, "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu melanggar batas (terhadap mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..." (QS. 5:2), menjadi pondasi kuat bagi prinsip non-agresi dan kerjasama dalam kebaikan lintas kelompok. Keadilan (al-'adl) adalah tema sentral yang berulang kali ditekankan dalam surah ini, bahkan ketika berhadapan dengan musuh sekalipun.

Surah Al-Ma'idah juga memberikan panduan mengenai pelaksanaan hukuman (seperti qisas), yang bertujuan untuk menjaga keamanan sosial dan menghormati kehidupan manusia. Semua ketentuan ini dirancang untuk membentuk masyarakat yang tunduk pada ketetapan ilahi, menjauhi perbuatan keji (fisq), dan selalu waspada terhadap godaan duniawi yang menjauhkan dari keridhaan Allah. Pemahaman yang mendalam terhadap Al-Ma'idah sangat krusial karena ia merupakan salah satu sumber hukum Islam (syariah) yang paling detail setelah Al-Baqarah dan Ali 'Imran.

🏠 Homepage