Surah Al-Isra' (atau Al-Isra' wal Mi'raj), ayat ke-32, merupakan salah satu pilar fundamental dalam hukum Islam yang mengatur etika seksual dan menjaga kesucian hubungan antarmanusia. Ayat ini bukan sekadar larangan langsung, tetapi sebuah perintah yang lebih komprehensif: "Janganlah kamu mendekati zina." Penggunaan kata 'mendekati' (لَا تَقْرَبُوا) menunjukkan bahwa Islam mengambil langkah preventif yang sangat ketat. Larangan ini mencakup segala tindakan, perkataan, pemikiran, atau situasi yang dapat mengantar seseorang pada perbuatan zina itu sendiri.
Dalam pandangan Islam, zina adalah dosa besar karena dampak kerusakannya tidak hanya menimpa individu yang melakukannya, tetapi juga merusak struktur dasar masyarakat: keluarga. Keluarga adalah unit terkecil masyarakat, dan apabila fondasinya tercemar oleh perbuatan yang tidak sah, maka stabilitas sosial akan terancam. Ayat ini menegaskan bahwa norma kesucian adalah harga mati untuk menjaga harmoni sosial.
Allah SWT dalam ayat yang sama memberikan dua alasan kuat mengapa zina harus dijauhi. Pertama, Allah menyebutnya "fāḥisah" (فَاحِشَةً), yang berarti perbuatan keji, keterlaluan, atau amoralitas yang sangat tercela. Ini merujuk pada aspek moral dan etika universal; zina melanggar batasan kemanusiaan yang murni dan merendahkan martabat manusia sebagai makhluk berakal yang dikaruniai syahwat.
Alasan kedua adalah konsekuensinya yang buruk secara sosial dan spiritual: "dan suatu jalan yang buruk" (وَسَاءَ سَبِيلًا). "Jalan yang buruk" mencakup berbagai dampak negatif. Secara sosial, zina dapat menimbulkan kebingungan nasab (keturunan), yang berimplikasi pada warisan, hak asuh, dan ikatan kekerabatan. Secara psikologis, hal itu dapat menimbulkan kecemburuan, konflik, dan hilangnya kepercayaan antar pasangan atau antar anggota masyarakat. Di sisi spiritual, perbuatan ini menjauhkan pelakunya dari rahmat dan keridhaan Allah SWT.
Perintah untuk tidak mendekati zina adalah contoh nyata dari kebijaksanaan syariat Islam yang bersifat menyeluruh. Islam tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi secara aktif menciptakan lingkungan yang meminimalisir peluang terjadinya kejahatan tersebut. Ini berarti menjaga pandangan (ghaddul bashar), menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta memastikan bahwa norma-norma kesopanan dijaga baik dalam berpakaian maupun bertutur kata.
Dalam konteks modern, ayat ini sangat relevan dalam menghadapi derasnya arus budaya yang sering kali mengagungkan dan menormalisasi perilaku yang mengarah pada perzinaan, seperti melalui media massa dan hiburan. Dengan memahami bahwa zina adalah "jalan yang buruk," seorang Muslim diajak untuk kritis terhadap tren budaya yang dapat merusak integritas pribadinya dan hubungan sosialnya.
Keseluruhan ayat ini menegaskan bahwa integritas seksual adalah hak dasar yang harus dilindungi, baik oleh individu maupun oleh sistem hukum dan sosial. Kepatuhan terhadap perintah ini menjamin ketenangan jiwa, keharmonisan rumah tangga, dan terciptanya masyarakat yang terhormat dan beradab. Surah Al-Isra' ayat 32 adalah peringatan abadi tentang pentingnya menjaga batasan suci yang telah ditetapkan oleh Pencipta alam semesta.