Dalam lembaran Al-Qur'an, terdapat petunjuk-petunjuk ilahi yang senantiasa relevan dengan dinamika kehidupan manusia. Salah satu ayat yang mengandung pesan universal tentang tanggung jawab sosial dan ekonomi adalah Surat Al-Isra Ayat 26. Ayat ini seringkali menjadi landasan utama dalam pembahasan etika bermuamalah, khususnya terkait dengan kerabat dekat dan pertanggungjawaban harta.
Ayat yang mulia ini turun sebagai koreksi dan penguatan terhadap prinsip distribusi kekayaan yang adil dalam masyarakat Islam. Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya untuk memperhatikan tiga kelompok utama yang memerlukan perhatian khusus dalam aspek ekonomi.
Perintah pertama adalah menunaikan hak kerabat. Ini bukan sekadar sedekah sukarela, melainkan sebuah hak yang melekat karena adanya ikatan darah dan kekeluargaan. Dalam banyak tafsir, hak ini mencakup kebutuhan primer, menjaga silaturahmi, serta dukungan moral dan finansial ketika mereka berada dalam kesulitan. Keutamaan memberikan kepada kerabat sangat ditekankan dalam Islam karena sedekah kepada mereka memiliki dua pahala: pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahmi. Ketika kita mengabaikan kerabat sendiri namun dermawan kepada orang asing, terdapat ironi dalam implementasi nilai-nilai sosial kita.
Kelompok kedua adalah orang miskin yang membutuhkan uluran tangan. Ini mencerminkan solidaritas sosial yang mendalam. Islam mengajarkan bahwa kekayaan yang dimiliki seseorang sejatinya adalah titipan Allah, dan ada hak orang lain di dalamnya, terutama mereka yang kurang beruntung. Bantuan ini harus dilakukan dengan keikhlasan tanpa mengharapkan balasan atau pujian.
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seringkali menghadapi kesulitan tak terduga, kehilangan bekal, atau terdampar jauh dari rumah. Memberi pertolongan kepada mereka adalah bentuk empati kemanusiaan universal. Hal ini menjamin bahwa setiap individu, di manapun mereka berada, akan merasa aman dan terjamin kebutuhannya selama dalam perjalanan di bawah naungan ajaran Islam.
Setelah menetapkan kewajiban memberi, Allah SWT menutup ayat ini dengan larangan tegas: "dan janganlah kamu memberikan harta itu secara boros (berlebihan)." Kata tabdzir merujuk pada perilaku membelanjakan harta secara sia-sia, berlebihan melebihi batas kebutuhan, atau meletakkannya pada hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan hal yang dilarang. Ini adalah pelajaran penting tentang moderasi dan manajemen keuangan yang bijak. Pemberian harus dilakukan dalam batas kemampuan, sehingga pemberi tidak menjadi miskin setelah bersedekah, dan harta tidak habis hanya karena sikap boros yang tidak terkontrol.
Prinsip ini menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat seimbang. Di satu sisi, ia mendorong kedermawanan dan kepedulian sosial yang tinggi; di sisi lain, ia menuntut tanggung jawab individu untuk menjaga asetnya agar tidak habis sia-sia. Keseimbangan antara memberi (infak) dan menjaga (menghindari israf) adalah kunci keberkahan harta dalam pandangan syariat.
Relevansi Al-Isra ayat 26 ini berlaku hingga kini. Di era modern, pemborosan seringkali terjadi dalam bentuk konsumsi berlebihan, gaya hidup glamor yang tidak perlu, atau investasi yang spekulatif tanpa perhitungan matang. Memahami ayat ini membantu umat Islam untuk lebih bijak dalam mengelola pendapatan, memastikan bahwa kewajiban sosial terpenuhi tanpa mengorbankan masa depan finansial pribadi melalui tindakan yang tergolong boros.
Dengan demikian, Surat Al-Isra ayat 26 bukan hanya sekadar perintah sedekah, tetapi merupakan cetak biru etika ekonomi yang mengedepankan prioritas (kerabat), kepedulian (fakir miskin dan musafir), dan yang terpenting, menjaga keseimbangan finansial agar kedermawanan itu berkelanjutan.