Tiga ayat pertama dari Surat Al-Maidah merupakan fondasi penting dalam syariat Islam. Ayat-ayat ini dibuka dengan penegasan mengenai kewajiban seorang Muslim untuk menepati semua perjanjian dan akad yang telah dibuat, baik dengan Allah maupun sesama manusia. Ayat pembuka ini seringkali menjadi titik tolak dalam memahami etika sosial dan ibadah dalam Islam.
Perintah untuk menepati janji adalah inti dari integritas moral seorang Mukmin. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini mencakup semua bentuk ikatan, baik yang bersifat agama (seperti janji untuk melaksanakan ibadah) maupun yang bersifat muamalah (seperti kontrak bisnis, sumpah, dan perjanjian sosial). Kepatuhan terhadap janji mencerminkan ketakwaan dan kejujuran seseorang di hadapan Tuhannya.
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala akad (perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), sedang binatang buruan (di darat) dihalalkan bagimu selama kamu sedang dalam keadaan ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki."
Makna Inti: Kewajiban total untuk memenuhi janji, dan penetapan hukum kehalalan atas hewan ternak, dengan beberapa pengecualian (seperti saat ihram atau jenis hewan tertentu).
Ayat pertama langsung menyoroti pentingnya "akad." Kata akad di sini sangat komprehensif. Ia tidak hanya merujuk pada kontrak formal, tetapi juga janji lisan, sumpah, dan bahkan komitmen yang telah kita ikrarkan secara batiniah kepada Allah SWT. Seorang Muslim yang menepati janjinya menunjukkan bahwa ia adalah pribadi yang dapat dipercaya dan memegang teguh prinsip kebenaran.
Dalam sebuah masyarakat, jika setiap individu cenderung melanggar janji, maka tatanan sosial akan runtuh. Islam, melalui ayat ini, meletakkan dasar etika transaksi dan interaksi sosial yang kokoh, menjadikan kejujuran dan penepatan janji sebagai ciri khas utama umat beriman.
Selain perintah pemenuhan janji, ayat 1 juga memberikan landasan hukum terkait konsumsi makanan, khususnya binatang ternak dan hasil buruan. Allah menegaskan bahwa hewan ternak (seperti sapi, kambing, unta) adalah halal untuk dikonsumsi, kecuali yang secara spesifik disebutkan dalam wahyu sebagai haram (contohnya disebutkan dalam ayat-ayat selanjutnya, seperti bangkai, darah, dsb.).
Terdapat pula batasan khusus saat seorang Muslim sedang dalam kondisi ihram (keadaan suci saat menunaikan ibadah Haji atau Umrah), di mana berburu hewan darat dilarang. Hal ini menunjukkan bagaimana ibadah ritualistik dapat memengaruhi aturan konsumsi makanan, menegaskan bahwa hukum Allah bersifat kontekstual dan menyeluruh.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan (pula) melanggar kehormatan bulan Haram, jangan (pula) mengganggu binatang-binatang korban (yang dibawa ke Baitullah), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya, dan apabila kamu telah selesai berihram, bolehlah kamu berburu. Janganlah sekali-kali kebencian (permusuhan) suatu kaum mendorong kamu untuk (berbuat) aniaya. Hendaklah kamu berlaku adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Makna Inti: Larangan melanggar kesucian syiar dan kehormatan ritual keagamaan; kewajiban berlaku adil meskipun sedang marah terhadap suatu kaum.
Ayat kedua mengalihkan fokus dari akad umum ke penghormatan terhadap syiar dan ritual suci Allah. Ini mencakup larangan merusak atau melanggar simbol-simbol keagamaan, termasuk larangan mengganggu prosesi haji dan umrah, bahkan terhadap orang-orang yang mungkin bukan Muslim namun sedang menjalankan ritual di Baitullah.
Puncak dari ayat ini adalah perintah untuk berlaku adil (qist). Ayat ini memberikan pelajaran yang sangat universal: rasa benci atau permusuhan terhadap suatu kelompok tidak boleh menjadi pembenaran untuk berbuat zalim atau tidak adil terhadap mereka. Keadilan adalah standar moral yang harus ditegakkan dalam segala kondisi, karena keadilan itulah yang paling mendekati takwa (kesalehan sejati).
"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) binatang yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan panah (sebagai suatu perbuatan keji). Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Makna Inti: Penegasan hukum haram makanan tertentu, penyempurnaan agama Islam, dan jaminan pengampunan bagi yang terpaksa melanggar karena darurat (dlarurat).
Ayat ketiga melanjutkan pembahasan hukum makanan dengan merinci jenis-jenis hewan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, serta hewan yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas, kecuali sempat disembelih secara syar’i.
Namun, ayat ini memiliki klimaks historis dan spiritual yang sangat mendalam. Ayat ini menyatakan bahwa pada hari diturunkannya ayat ini, agama Islam telah disempurnakan. Ini adalah penegasan nikmat terbesar Allah kepada umat Nabi Muhammad SAW—bahwa ajaran Islam sudah utuh, lengkap, dan ridha di sisi-Nya.
Meskipun demikian, kesempurnaan ini disertai dengan rahmat. Allah memberikan kelonggaran (rukhsah) bagi mereka yang terpaksa melanggar larangan makanan karena kondisi darurat kelaparan ekstrem, tanpa niat berbuat dosa. Ayat ini menutup dengan janji bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, menunjukkan keseimbangan antara ketegasan hukum dan kasih sayang ilahi.