Tafsir dan Keindahan Al-Maidah Ayat 2 dan 3

Simbol persatuan dan larangan kezaliman Tolong Menolong

Al-Maidah Ayat 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan (melanggar) bulan haram, janganlah (mengganggu) korban, dan jangan pula orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mencari karunia dan keridaan Tuhannya, dan apabila kamu telah menghalalkan ihram (dari haji atau umrah), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Ayat kedua dari Surat Al-Maidah ini merupakan landasan penting dalam etika bermasyarakat dan beribadah bagi umat Islam. Ayat ini diawali dengan seruan akrab, "Hai orang-orang yang beriman," yang menandakan pentingnya pesan yang disampaikan. Fokus utama ayat ini adalah larangan terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kehormatan syiar-syiar Allah.

Secara spesifik, ayat ini melarang merusak atau menghormati hal-hal suci seperti bulan haram (bulan-bulan di mana peperangan dilarang), hewan kurban (Al-Hadyu), dan perhiasan yang menandai hewan kurban (Al-Qalaid). Lebih jauh lagi, ayat ini menekankan perlindungan terhadap orang yang sedang menuju Baitullah (Ka'bah) untuk beribadah mencari keridhaan Allah.

Pesan penting lainnya dalam ayat ini adalah prinsip keadilan mutlak. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Ini adalah pelajaran universal bahwa emosi negatif—kebencian atau dendam masa lalu—tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan prinsip keadilan, bahkan terhadap musuh sekalipun. Keadilan adalah manifestasi tertinggi dari ketakwaan.

Puncak dari ayat ini adalah perintah kolaboratif yang menjadi prinsip utama dalam Islam: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan." Ini menetapkan standar moral yang jelas dalam interaksi sosial: bantuan harus diarahkan untuk kebaikan dan ketaatan kepada Allah, bukan pada perbuatan maksiat atau permusuhan.

Al-Maidah Ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan panah. Pada hari ini telah sempurna bagimu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Maidah ayat 3 dikenal sebagai ayat penyempurna agama. Ayat ini memiliki dua bagian substansial: penetapan batasan makanan yang diharamkan dan pernyataan agung mengenai kesempurnaan Islam.

Bagian pertama menetapkan secara rinci jenis-jenis makanan yang diharamkan bagi orang beriman, terutama yang berkaitan dengan cara perolehan dan ritual penyembelihan yang menyimpang dari tauhid. Ini mencakup bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih untuk selain Allah, serta hewan yang mati karena sebab kecelakaan (dicekik, dipukul, jatuh, dll.) tanpa disembelih secara syar’i.

Selain larangan makanan, ayat ini juga mengharamkan praktik perjudian kuno, yaitu mengundi nasib dengan anak panah (*al-azlam*). Praktik ini dianggap perbuatan keji (*fisq*) karena mengaitkan keputusan penting dengan nasib buta, bukan dengan kehendak Allah.

Kemudian, ayat ini mencapai klimaksnya dengan pengumuman kenikmatan ilahi: "Pada hari ini telah sempurna bagimu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu." Pernyataan ini menegaskan bahwa ajaran Islam, setelah turunnya ayat ini (yang diyakini turun pada saat Haji Wada'), telah lengkap dan tidak memerlukan tambahan dari luar untuk menyempurnakan pokok-pokok syariatnya. Ini adalah jaminan Allah atas keutuhan agama Islam.

Namun, kesempurnaan ini tidak menghilangkan sifat kasih sayang Allah. Ayat ditutup dengan pengecualian (rukhsah) bagi mereka yang terpaksa memakan yang haram karena keadaan darurat (kelaparan hebat), asalkan mereka tidak sengaja melanggar batasan syariat. Hal ini menunjukkan keseimbangan sempurna antara ketegasan aturan dan rahmat yang tak terbatas dari Allah SWT.

🏠 Homepage