Surat Al-Maidah merupakan surat Madaniyah yang kaya akan pembahasan hukum, syariat, dan kisah-kisah penting dalam sejarah kenabian. Di antara rentetan ayat yang menjelaskan peraturan ilahi, terdapat bagian yang secara spesifik mengisahkan tentang awal mula pembunuhan dan konsekuensi hukum atas dosa besar pertama di muka bumi, yaitu pada ayat 31 hingga 40. Bagian ini dimulai dengan kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam AS.
Ayat 31 secara ringkas menceritakan bagaimana setelah Qabil membunuh Habil karena rasa iri dan dengki, ia kebingungan bagaimana harus memperlakukan jasad saudaranya. Kemahakuasaan Allah ditunjukkan melalui pengutusan seekor burung gagak yang mengajarkan Qabil ilmu penguburan. Pelajaran mendasar dari ayat ini adalah bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar dianggap seolah-olah membunuh seluruh umat manusia, sementara menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan seluruh umat manusia. Ini menunjukkan betapa beratnya dosa pembunuhan dalam pandangan Islam.
Ayat 32 melanjutkan penekanan terhadap keagungan nilai kehidupan. Ayat ini menetapkan prinsip universal dalam hukum pidana (jinayat) dalam Islam. Tidak hanya berlaku bagi Bani Israil di masa lalu, prinsip ini juga mengikat umat Islam. Pembunuhan yang disengaja tanpa hak (qisas) adalah kejahatan yang harus dihukum berat. Namun, ayat ini juga membuka pintu rahmat bagi pelaku yang bertaubat setelah melakukan kejahatan, dengan syarat ia memperbaiki diri dan memperbaiki amalnya. Ini menegaskan bahwa Islam sangat menghargai konsep taubat nasuha (taubat yang sebenar-benarnya).
Ayat 33 berbicara tentang hukuman bagi pelaku kejahatan berat yang merusak tatanan sosial dan keamanan umum, yaitu Hirabah (perampokan bersenjata dan teror). Islam menetapkan berbagai pilihan hukuman (ta'zir dan hudud) yang disesuaikan dengan tingkat kekejaman perbuatan mereka. Pilihan hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh terorisme dan perampokan. Ini adalah manifestasi nyata dari penerapan syariat untuk menjaga kemaslahatan umum (hifdhun nafs).
Setelah membahas hukuman bagi para pengacau, ayat 34 memberikan landasan pengampunan. Barang siapa yang bertaubat sebelum tertangkap dan dihukum, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ini mempertegas bahwa pintu rahmat Allah selalu terbuka lebar bagi hamba-Nya yang tulus ingin kembali ke jalan yang benar. Namun, jika taubat dilakukan setelah tertangkap, maka pelaku tetap harus menjalani proses persidangan dan hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat untuk menegakkan keadilan di muka bumi.
Beranjak ke ayat-ayat berikutnya, pembahasan berpindah ke hukum pencurian. Ayat 38 menetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri laki-laki maupun perempuan, dengan syarat terpenuhinya nilai minimum harta yang dicuri (nisab) dan terpenuhinya syarat-syarat hukum lainnya. Ketentuan ini bukan bertujuan untuk menyakiti, melainkan sebagai benteng perlindungan harta benda (hifdhul maal) dan sebagai peringatan keras terhadap pelanggaran hak milik orang lain.
Ayat 39 dan 40 menutup rentetan ini dengan pengingat fundamental tentang Tauhid Uluhiyyah dan Rububiyyah. Setelah menjelaskan berbagai hukum dan sanksi yang ditetapkan Allah untuk manusia, ayat ini mengingatkan bahwa hanya Allah-lah pemegang otoritas tertinggi. Dia berhak memberikan hukum dan melaksanakan pembalasan. Manusia hanya menjalankan apa yang diperintahkan-Nya.
Ayat 40 secara tegas menyatakan bahwa pertanggungjawaban akhir adalah kepada Allah. Jika seseorang melakukan kejahatan dan lari dari hukuman duniawi, ia tidak akan pernah luput dari pengadilan ilahi. Oleh karena itu, ayat-ayat ini berfungsi ganda: sebagai pedoman praktis bagi pemimpin umat dalam menegakkan keadilan, dan sebagai peringatan spiritual agar setiap individu selalu sadar bahwa segala perbuatannya, baik atau buruk, akan dipertanggungjawabkan kepada Sang Pencipta. Pemahaman mendalam terhadap Al-Maidah 31-40 memberikan kerangka berpikir yang kokoh mengenai urgensi keadilan, nilai kehidupan, dan pentingnya taubat dalam Islam.