Fokus pada Konsekuensi Pencurian dalam Islam
Ayat ini, yaitu Surat Al-Ma'idah ayat 38, merupakan salah satu ayat yang mengatur tentang sanksi hukum dalam Islam, khususnya terkait tindak pidana pencurian. Ayat ini secara tegas memerintahkan pemotongan tangan bagi pelaku pencurian, baik laki-laki maupun perempuan.
Perintah pemotongan tangan ini dijelaskan sebagai jazaa'an bimā kasabā, yaitu balasan yang setimpal atas apa yang telah mereka perbuat. Dalam perspektif syariat, sanksi ini memiliki fungsi ganda: sebagai penebusan kesalahan pelaku dan sebagai pengakuan atas hak milik orang lain yang telah dilanggar.
Selain sebagai ganti rugi moral dan hukum, hukuman ini juga disebut sebagai nakaalan minallah (hukuman/cambuk dari Allah). Ini menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar hukum buatan manusia, melainkan ketetapan ilahi yang bertujuan mendidik dan mencegah kejahatan meluas dalam masyarakat. Tujuan utama dari sanksi ini adalah menjaga ketertiban sosial dan melindungi harta benda kaum muslimin.
Ayat ditutup dengan penegasan bahwa Allah itu 'Aziz (Maha Perkasa) dan Hakim (Maha Bijaksana). Ini mengingatkan bahwa meskipun hukumannya tampak keras, pelaksanaannya selalu berada dalam kerangka kekuasaan mutlak Allah yang Maha Bijaksana, memastikan bahwa setiap ketetapan-Nya mengandung hikmah tertinggi, walau akal manusia mungkin belum sepenuhnya memahami.
Penting untuk dicatat dalam pembahasan fiqh, penerapan hukuman pemotongan tangan ini memiliki batasan dan syarat yang sangat ketat. Para ulama menetapkan berbagai prasyarat, seperti nilai minimum harta yang dicuri (nisab), keadaan darurat (misalnya tidak mencuri karena kelaparan ekstrem), dan proses peradilan yang harus dilakukan oleh otoritas yang sah. Oleh karena itu, ayat ini harus dipahami secara komprehensif dalam kerangka hukum Islam yang utuh, bukan diterapkan secara parsial atau tanpa proses yang benar.
Memahami Surat Al-Ma'idah ayat 38 tidak hanya tentang memahami teksnya, tetapi juga memahami konteks sosial, filosofis, dan yurisprudensi di balik perintah tersebut, yang semuanya berakar pada prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Artikel ini membahas makna dan konteks dari Surat Al-Ma'idah ayat 38.