Ilustrasi Keseimbangan dan Kesempurnaan Makanan.
Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah surat Madaniyah yang sarat dengan muatan hukum, syariat, dan etika kehidupan sosial. Di antara ayat-ayatnya yang paling fundamental adalah ayat kelima, yang sering kali menjadi landasan utama dalam pembahasan fiqh makanan dan pernikahan dalam Islam. Ayat ini bukan sekadar memberikan izin makan, namun menegaskan kesempurnaan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Frasa pembuka, "Pada hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik (Ath-Thayyibat)", menandai sebuah momen penting dalam penetapan syariat Islam. Para ulama menafsirkan "hari ini" merujuk pada saat diturunkannya ayat ini, yaitu setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, di mana hukum-hukum Islam mulai menguat dan lengkap. Kata "Ath-Thayyibat" mencakup segala sesuatu yang baik secara fisik (bergizi, tidak menjijikkan) dan baik secara moral (sesuai syariat). Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya membatasi dengan larangan, tetapi juga memberikan kelonggaran dan rahmat dalam hal konsumsi.
Ayat ini secara eksplisit menyatakan kehalalan makanan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dengan syarat penyembelihan itu dilakukan sesuai cara yang disyariatkan. Hal ini menunjukkan adanya titik temu dan toleransi dalam muamalah (interaksi sosial) antara umat Islam dan komunitas kitab, selama dasar-dasar etika penyembelihan agama mereka masih dihormati. Fleksibilitas ini memudahkan kehidupan sosial umat Islam di tengah masyarakat multikultural.
Bagian kedua ayat ini membahas izin menikahi wanita Ahli Kitab yang muhshanat (menjaga kehormatan diri). Izin ini diberikan dengan syarat tegas: pernikahan harus dilakukan dengan niat yang benar yaitu mencari istri yang shalihah (menjaga kesucian), bukan untuk tujuan maksiat seperti perzinaan (musafihin) atau menjadikan mereka kekasih gelap (mutakhidzi akhdan).
Penekanan pada niat dan status menjaga kehormatan menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah pembentukan keluarga yang kokoh dan terhormat. Meskipun Islam membolehkan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab, para fuqaha kemudian menambahkan syarat bahwa wanita tersebut harus beragama (beriman) kepada kitab yang diturunkan Allah dan bukan yang telah menyimpang total dari ajaran tauhid.
Ayat diakhiri dengan peringatan keras: "Barangsiapa murtad dari agamanya, maka hapuslah amalnya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi." Ini menegaskan bahwa keimanan adalah fondasi mutlak bagi diterimanya amal perbuatan, baik ibadah maupun muamalah. Ketika fondasi ini hilang (murtad), seluruh bangunan amal yang telah dibangun akan runtuh di hadapan Allah SWT. Peringatan ini berfungsi sebagai penutup yang menekankan pentingnya menjaga akidah (keyakinan) sebagai prioritas tertinggi dalam beragama.
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 5 adalah manifestasi dari komprehensifnya syariat Islam, yang menyeimbangkan antara izin (halal) dan batasan (niat), sambil selalu menempatkan integritas iman sebagai penentu akhir dari keberhasilan di dunia dan akhirat.