Fokus pada Keadilan Ilahi: Menelaah Surat Al-Maidah Ayat 50

Ilustrasi Keseimbangan Keadilan Gambar minimalis berupa timbangan keadilan yang seimbang, melambangkan penghakiman yang adil berdasarkan hukum Allah.

Dalam lembaran Al-Qur'an, Surat Al-Maidah (Hidangan) memuat sejumlah ayat penting yang membahas syariat, hukum, dan peringatan bagi umat manusia. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan para ulama dan pemikir Islam adalah **Surat Al-Maidah ayat 50**. Ayat ini merupakan landasan fundamental mengenai bagaimana seharusnya seorang Muslim memandang hukum dan otoritas dalam memutuskan perkara.

Teks dan Terjemahan Surat Al-Maidah Ayat 50

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?"

Peringatan Keras Terhadap Hukum Selain Hukum Allah

Ayat 50 dari Surah Al-Maidah ini datang sebagai teguran keras dan pertanyaan retoris yang mendalam kepada orang-orang yang mungkin tergoda untuk meninggalkan atau mengganti hukum yang diturunkan Allah SWT dengan sistem lain. Frasa "Hukum Jahiliah" merujuk pada sistem perundang-undangan, adat istiadat, atau norma sosial yang berlaku sebelum datangnya Islam, yang sering kali didasarkan pada hawa nafsu, prasangka, diskriminasi, atau kepentingan golongan tertentu, bukan berdasarkan kebenaran universal.

Allah SWT menanyakan dengan nada penekanan: "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki?" Pertanyaan ini menyiratkan keheranan mengapa seseorang yang telah mengenal kebenaran ilahiah masih mencari-cari keadilan atau aturan di tempat lain yang jelas-jelas terbukti cacat dan tidak sempurna.

Keunggulan Hukum Allah: Fondasi Keyakinan

Puncak dari ayat ini terletak pada pernyataan penutup yang sangat kuat: "Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" Ayat ini secara eksplisit menyatakan keunggulan absolut dari hukum yang bersumber dari Allah SWT. Keunggulan ini tidak bersifat relatif, melainkan mutlak, terutama bagi mereka yang memiliki "yaqin" (keyakinan).

Bagi orang yang beriman penuh (muqinin), hukum Allah adalah jaminan keadilan, kemaslahatan, dan ketenangan. Hukum ini bersumber dari Dzat Yang Maha Mengetahui segala sesuatu—apa yang terbaik bagi manusia di dunia dan akhirat. Hukum Allah tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat, tekanan sosial, atau bias pribadi. Ia dirancang untuk mewujudkan keadilan sosial, menjaga kehormatan, melindungi akal, jiwa, dan harta benda.

Implikasi dalam Kehidupan Modern

Dalam konteks masa kini, penafsiran Al-Maidah ayat 50 memiliki relevansi yang sangat besar. Ini bukan sekadar perintah historis, tetapi sebuah prinsip abadi. Ketika masyarakat dihadapkan pada berbagai ideologi dan sistem hukum buatan manusia yang sering kali bertentangan satu sama lain, ayat ini mengingatkan umat Islam untuk kembali merujuk pada syariat Allah sebagai kompas moral dan hukum tertinggi.

Menggantungkan nasib peradilan, ekonomi, bahkan tata krama sosial kepada sistem yang bertentangan dengan prinsip tauhid adalah bentuk "mencari hukum Jahiliah" yang dicela oleh ayat ini. Umat Islam ditantang untuk memiliki keberanian intelektual dan spiritual untuk menegaskan bahwa tidak ada pembuat undang-undang yang lebih kompeten atau lebih adil dibandingkan Sang Pencipta alam semesta. Keadilan sejati hanya terwujud ketika hukum Allah ditegakkan, karena Ia adalah sumber keadilan itu sendiri.

Karakteristik Hukum yang Diyakini

Keyakinan (Yaqin) yang disebutkan dalam ayat ini adalah kunci penerimaan. Keyakinan ini mendorong seorang Muslim untuk tidak hanya menerima hukum Allah secara pasif, tetapi juga untuk memahaminya dan mengamalkannya dengan kesadaran penuh bahwa itu adalah solusi terbaik. Hukum Allah bersifat universal, menyeluruh, dan bertujuan untuk mengangkat derajat manusia, menjauhkannya dari penindasan yang diwariskan oleh sistem-sistem lama yang didasarkan pada ego dan ketidaktahuan.

Secara ringkas, Surat Al-Maidah ayat 50 adalah panggilan untuk konsistensi iman. Jika seseorang benar-benar meyakini keesaan Allah, maka konsekuensinya adalah meyakini pula kesempurnaan hukum-Nya. Pencarian terhadap hukum lain di luar ketentuan-Nya hanyalah menunjukkan adanya keraguan atau kelemahan dalam keyakinan (yaqin) tersebut. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada alternatif yang setara atau lebih baik dari ketetapan ilahi.

🏠 Homepage