Ayat 91 Surat Al-Ma'idah ini merupakan penegasan keras dari Allah SWT mengenai pengharaman dua perkara yang sangat merusak tatanan sosial dan spiritual, yaitu minuman keras (khamr) dan perjudian (maisir).
Ayat ini menjelaskan akar masalah dari minuman keras dan judi. Keduanya adalah alat yang paling efektif digunakan oleh syaitan untuk merusak umat manusia. Syaitan tidak menginginkan kita menjadi baik, taat, atau bersatu. Ia ingin memecah belah dengan menanamkan permusuhan (al-'adawah) dan kebencian (al-baghḍā').
Dampak negatifnya sangat jelas: terhalangnya seseorang dari mengingat Allah (Dzikrullah) dan ditinggalkannya shalat. Ini menunjukkan bahwa khamr dan judi bukan sekadar dosa kecil, melainkan penghalang utama menuju ketaatan total kepada Tuhan. Pertanyaan retoris di akhir ayat, "Maka berhentilah kamu?", adalah seruan tegas yang menuntut respons dan keputusan segera dari orang-orang yang beriman.
Menyusul larangan tersebut, ayat berikutnya menegaskan kewajiban untuk taat mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya, serta instruksi untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan tersebut.
Ayat 92 adalah penegasan instruktif. Setelah diperingatkan bahaya syaitan (Ayat 91), umat Islam diperintahkan untuk mengambil jalur keselamatan, yaitu taat. Perintah ini diulang dua kali: "Wa aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasūl" (Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul). Pengulangan ini menekankan pentingnya ketaatan ganda, karena ketaatan kepada Rasulullah SAW adalah implementasi nyata dari ketaatan kepada Allah SWT.
Selain taat, diperintahkan juga untuk "wāḥżarū" (berhati-hatilah). Kehati-hatian ini mencakup menjauhi segala yang mendekati larangan, termasuk lingkungan atau pergaulan yang mungkin memicu kembali konsumsi khamr atau aktivitas judi. Jika setelah peringatan keras ini manusia tetap berpaling (ingkar), maka perlu diingat bahwa tanggung jawab Rasul hanyalah menyampaikan risalah dengan jelas (*al-balāghul mubīn*). Konsekuensi atas penolakan itu menjadi tanggung jawab pribadi di hadapan Allah.
Kedua ayat ini secara kolektif memberikan kerangka pencegahan bahaya spiritual dan sosial. Larangan terhadap khamr (zat yang menghilangkan akal) dan maisir (perjudian yang merusak ekonomi dan menimbulkan perselisihan) adalah fondasi pemeliharaan lima hal pokok (maqashid syariah): memelihara agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta benda.
Dengan menghilangkan sumber utama kemudaratan (syaitan melalui khamr dan judi), umat Islam diarahkan untuk fokus pada hal yang mendatangkan manfaat spiritual, yaitu Dzikrullah dan Shalat. Ketaatan total kepada Allah dan Rasul-Nya menjadi benteng pertahanan agar umat tidak mudah terperosok kembali ke dalam jebakan-jebakan yang telah diuraikan syaitan.
Semoga Allah SWT senantiasa menjaga kita dari segala yang diharamkan dan memudahkan kita untuk taat sepenuhnya.