Mengupas Tuntas Al-Maidah Ayat 1

Simbol Perjanjian dan Kepenuhan 1

Teks dan Terjemahan Surat Al-Maidah Ayat 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Terjemahan:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala 'aqd (perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Penjelasan Mendalam Mengenai Kewajiban Memenuhi Perjanjian

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang dibuka dengan perintah fundamental bagi seluruh umat Islam: "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū, aufū bil-‘uqūd." (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala 'aqd itu).

Ayat pembuka ini diletakkan oleh Allah SWT sebagai fondasi utama dalam membangun tatanan sosial, spiritual, dan hukum dalam kehidupan seorang Muslim. Kata 'aqd (عُقُود) adalah bentuk jamak dari 'aqdu (perjanjian), yang memiliki cakupan makna sangat luas. Ini bukan sekadar janji antara manusia dengan sesamanya, tetapi mencakup semua bentuk ikatan komitmen yang telah disepakati.

Tiga Pilar Perjanjian dalam Ayat

Para ulama tafsir membagi 'uqūd (perjanjian) dalam ayat ini menjadi tiga kategori utama:

  1. Perjanjian kepada Allah (Hakullah): Ini merujuk pada semua janji ritual dan ketaatan yang telah diikrarkan seorang Muslim, seperti syahadat, janji untuk melaksanakan salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, hingga nazar yang diucapkan. Memenuhi janji ini adalah bentuk pengabdian tertinggi.
  2. Perjanjian Sesama Manusia (Hakul 'Adami): Ini mencakup kontrak dagang, pernikahan, utang piutang, sumpah jabatan, dan setiap kesepakatan profesional atau pribadi. Islam sangat menjunjung tinggi integritas dalam transaksi, menegaskan bahwa amanah harus dijaga hingga tuntas.
  3. Perjanjian Allah dengan Makhluk-Nya: Ini adalah fitrah atau perjanjian primordial yang Allah tetapkan saat penciptaan, yaitu pengakuan bahwa Allah adalah satu-satunya Rabb yang patut disembah.

Aspek Kehalalan dan Pengecualian

Setelah menekankan pentingnya komitmen, ayat ini beralih memberikan keringanan (rukhsah) terkait makanan, dengan tetap mengaitkannya pada batasan-batasan yang telah ditetapkan Allah. Dihalalkan bagi orang beriman untuk mengonsumsi binatang ternak (unta, sapi, kambing, domba), kecuali yang secara spesifik disebutkan haram dalam ayat-ayat selanjutnya.

Pengecualian penting yang disebutkan di sini adalah larangan berburu ketika sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Ini menunjukkan bahwa bahkan dalam konteks kenikmatan duniawi (makanan), seorang yang sedang menjalankan ibadah agung harus menahan diri dari tindakan yang melanggar aturan ibadah tersebut. Hal ini menggarisbawahi prinsip bahwa hukum Allah bersifat menyeluruh dan mengatur semua aspek kehidupan, tanpa terkecuali.

Ketentuan Allah yang Mutlak

Ayat ditutup dengan penegasan kekuasaan ilahi: "Inna Allāha yahkumu mā yurīd." (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya).

Kalimat ini berfungsi sebagai penutup yang otoritatif. Ia menegaskan bahwa setiap ketentuan yang disampaikan—baik itu perintah memenuhi janji, batasan makanan, maupun larangan berburu saat ihram—bukanlah berdasarkan logika manusia atau kepentingan sesaat, melainkan murni berasal dari hikmah dan kehendak Allah yang Maha Mengetahui. Oleh karena itu, kepatuhan seorang mukmin adalah bentuk penyerahan diri total atas kebijaksanaan Sang Pencipta.

🏠 Homepage