Memahami Larangan Judi dan Khamr

Surat Al-Maidah Ayat 90

Ayat ini merupakan salah satu ayat penting dalam Al-Qur'an yang secara tegas melarang praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan moral umat, yaitu judi (maysir) dan mengonsumsi khamr (minuman keras).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (mengundi nasib dengan) anak panah, berhala, dan azlam (sejenis undian) itu adalah najis dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)
Simbol Peringatan dan Larangan

Penjelasan Mendalam Mengenai Ayat

Ayat 90 dari Surah Al-Maidah ini memuat larangan keras yang mencakup lima hal utama yang dikategorikan sebagai "perbuatan setan" dan "najis" (kotor/keji).

1. Khamr (Minuman Keras)

Khamr merujuk pada segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal. Meskipun konteks awal mungkin merujuk pada anggur yang difermentasi, hukum Islam meluas hingga mencakup semua jenis minuman yang memiliki efek yang sama. Kerusakan yang ditimbulkan khamr sangat luas, mulai dari rusaknya kesehatan fisik, perpecahan keluarga, hingga pemicu tindak kriminalitas karena hilangnya kendali diri.

2. Maysir (Judi)

Maysir adalah segala bentuk perjudian atau taruhan yang melibatkan uang atau harta benda di mana hasilnya ditentukan oleh untung-untungan atau peluang semata. Allah SWT mengaitkan judi dengan perbuatan setan karena ia menumbuhkan kebencian dan permusuhan, serta menjauhkan manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Judi menciptakan keuntungan bagi segelintir orang atas kerugian banyak orang, yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.

3. Anshab dan Azlam

Anshab adalah berhala atau batu-batu sembahan yang biasa digunakan oleh kaum musyrikin untuk mendekatkan diri kepada sesembahan mereka. Ini adalah bentuk penyelewengan akidah (syirik). Sementara itu, Azlam adalah anak-anak panah yang digunakan untuk mencari nasib atau mengambil keputusan (mirip undian nasib). Kedua praktik ini dilarang karena merupakan peninggalan jahiliyah yang menggantikan kebergantungan kepada Allah dengan takhayul dan perbuatan syirik.

Tujuan Larangan: Meraih Keberuntungan (Falah)

Puncak dari ayat ini adalah konsekuensi positif yang dijanjikan: "maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (tuflihun)". Keberuntungan di sini tidak hanya merujuk pada kesuksesan duniawi, tetapi lebih utama adalah keselamatan di akhirat. Jauh dari hal-hal yang diharamkan tersebut memungkinkan seorang mukmin menjaga kejernihan akal, menjaga harta, memelihara hubungan sosial yang sehat, dan fokus total dalam ketaatan kepada Allah SWT. Menjauhi maksiat adalah prasyarat utama untuk mencapai kesuksesan sejati.

Larangan ini bersifat totalitas. Kata "jauhilah" (fajtanibuhu) menyiratkan perintah untuk menghindar secara menyeluruh, bukan sekadar membatasi. Ini menunjukkan betapa berbahayanya minuman keras dan judi bagi fondasi keimanan dan moralitas individu maupun masyarakat. Dampaknya merusak secara spiritual, material, dan sosial.

Relevansi Kontemporer

Meskipun konteks historisnya berkaitan dengan praktik Arab kuno, ayat ini sangat relevan hingga kini. Dalam konteks modern, "khamr" telah berkembang mencakup berbagai zat psikoaktif yang memabukkan, dan "maysir" meluas ke bentuk perjudian modern seperti kasino, lotere, dan taruhan daring (online). Hukum yang ditetapkan Al-Qur'an melalui ayat ini bersifat abadi karena berfokus pada kerusakan mendasar yang ditimbulkan oleh zat dan praktik tersebut terhadap kapasitas berpikir, moralitas, dan stabilitas ekonomi seseorang.

🏠 Homepage