Kajian Etika Sosial Islam: Al-Isra Ayat 26-27

Beri Keseimbangan Sosial Ilustrasi konsep memberi dan tanggung jawab sosial dalam Islam

Al-Isra Ayat 26

وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Wa āti ẓal-qurbā ḥaqqahụ wal-miskīna wabnas-sābīli wa lā tubaḏḏir tabḏīrā(n).
Dan berikanlah kepada kerabat haknya, demikian pula kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan; dan janganlah kamu memboros-boroskan hartamu secara pemborosan.

Al-Isra Ayat 27

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
Innal-mubaḏḏirīna kānū ikhwānas-syayaṭīn(i), wa kānasy-syaiṭānu lirabbihī kafūrā(n).
Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Makna dan Konteks Ayat 26-27 Surat Al-Isra

Dua ayat singkat namun padat makna ini, yang terdapat dalam Surat Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Al-Isra' wal-Mi'raj), memuat prinsip fundamental Islam mengenai pengelolaan harta dan tanggung jawab sosial. Ayat-ayat ini ditempatkan setelah perintah untuk menunaikan hak-hak Allah dan menjauhi kekikiran (ayat 28-29), menunjukkan betapa pentingnya keseimbangan antara ibadah vertikal dan horizontal.

Kewajiban Sosial: Memberi Hak Mereka yang Berhak (Ayat 26)

Ayat 26 dimulai dengan perintah tegas: "Wa āti ẓal-qurba ḥaqqahụ..." (Dan berikanlah kepada kerabat haknya...). Kata kunci di sini adalah "hak" (ḥaqqah). Ini bukan sekadar sedekah sukarela, melainkan pengakuan bahwa kerabat dekat memiliki hak finansial tertentu yang harus dipenuhi oleh individu yang mampu. Ini menegaskan struktur kekeluargaan dan kewajiban saling menolong di dalam jejaring terdekat.

Setelah kerabat, Allah SWT secara spesifik menyebutkan dua golongan rentan lainnya: orang miskin (al-miskīn) dan ibnu sabil (musafir/orang yang kehabisan bekal di perjalanan). Ini menunjukkan jangkauan kepedulian sosial Islam yang luas, melampaui batas darah daging.

Namun, ayat ini segera menutup dengan peringatan keras mengenai kehati-hatian dalam memberi: "...wa lā tubaḏḏir tabḏīrā(n)" (dan janganlah kamu memboros-boroskan hartamu secara pemborosan). Konsep tabdzir (pemborosan) adalah lawan dari israf (berlebih-lebihan) dalam konteks pengeluaran. Pemborosan di sini merujuk pada mengeluarkan harta di luar batas yang wajar, seringkali tanpa manfaat nyata, atau bahkan dalam rangka memberi sesuatu yang mubazir. Pemberian harus dilakukan dengan bijak, bukan sembrono.

Koneksi Spiritual: Bahaya Pemborosan (Ayat 27)

Ayat 27 memberikan justifikasi mendalam mengapa pemborosan sangat dilarang: "Innal-mubaḏḏirīna kānū ikhwānas-syayaṭīn(i)" (Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan).

Istilah "saudara setan" menunjukkan bahwa perilaku boros adalah cerminan dari sifat dasar setan. Setan, dalam sejarah penciptaan, menunjukkan sifat kufur dan penolakan terhadap perintah Allah, yang salah satunya terwujud dalam penolakan untuk bersyukur atau menggunakan nikmat sesuai kehendak Pencipta. Setan tidak menghargai karunia Tuhan; ia ingin manusia menyia-nyiakannya.

Keterkaitan ini diperkuat dengan penutup ayat: "wa kānasy-syaiṭānu lirabbihī kafūrā(n)" (dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya). Orang yang boros, melalui tindakan mereka menyia-nyiakan rezeki, secara tidak langsung meniru sifat syukur setan, yaitu kufur dan tidak mengakui hakikat karunia tersebut.

Implikasi Pendidikan Akhlak

Secara keseluruhan, Al-Isra ayat 26-27 mengajarkan kepada umat Islam tentang keseimbangan finansial. Hidup Muslim harus seimbang antara:

  1. Kewajiban memberi kepada yang berhak (kerabat, miskin, musafir).
  2. Keharusan menjaga harta agar tidak terbuang sia-sia (menghindari tabdzir).
Prinsip ini membentuk etos kerja dan etos sosial yang bertanggung jawab, di mana kekayaan dipandang sebagai amanah yang harus disalurkan secara tepat guna, bukan sebagai alat untuk kesenangan sesaat yang mubazir. Kepatuhan terhadap perintah ini adalah bentuk syukur nyata kepada Allah SWT, menjauhkan diri dari sifat tercela yang menyerupai perilaku setan.

Ayat-ayat ini menjadi fondasi penting dalam etika ekonomi Islam, menekankan bahwa distribusi kekayaan harus sistematis dan didasari oleh nilai-nilai altruisme serta manajemen sumber daya yang bijaksana.
🏠 Homepage