Al-Qur'an adalah sumber hukum dan petunjuk hidup bagi umat Islam. Di dalamnya terdapat ayat-ayat yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk tata cara ibadah. Salah satu ayat yang sering dibahas dalam konteks fikih haji dan umrah adalah Surah Al-Maidah ayat 95. Ayat ini secara eksplisit memberikan landasan hukum mengenai larangan melakukan perburuan (berburu) ketika seseorang sedang dalam keadaan ihram.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang berihram. Dan barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka baginya denda yang sepadan dengan binatang buruan yang dibunuhnya sebagaimana ditetapkan oleh dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (kurban) yang dibawa ke Ka'bah, atau (denda) sebagai kaffarat (tebusan) memberi makan orang-orang miskin, atau (denda) seimbang dengan puasanya, supaya ia merasakan beratnya hukuman perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah terjadi pada masa jahiliyah. Dan barangsiapa yang mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) membalas." (QS. Al-Maidah: 95)
Konteks dan Kewajiban Ihram
Ayat 95 dari Surah Al-Maidah ini turun untuk memberikan batasan jelas terkait larangan saat melaksanakan ibadah haji atau umrah, yaitu ketika seseorang telah memasuki status ihram. Ihram adalah keadaan suci dan khusus yang membatasi pemeluk agama dari berbagai hal yang umumnya diperbolehkan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan duniawi dan juga interaksi fisik tertentu. Larangan berburu adalah bagian integral dari upaya menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah, serta penghormatan terhadap kesucian tanah haram (meskipun ayat ini berlaku secara umum bagi yang sedang ihram, bukan hanya di Makkah).
Larangan ini menekankan bahwa selama ikatan ihram berlangsung, seorang Muslim harus fokus sepenuhnya pada ibadah. Aktivitas seperti berburu, yang melibatkan pengambilan nyawa makhluk hidup, dianggap mengganggu konsentrasi spiritual dan melanggar ketenteraman yang seharusnya tercipta selama masa tersebut.
Sanksi dan Ketetapan Denda (Kaffarat)
Salah satu poin terpenting dalam ayat ini adalah penjelasan rinci mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar larangan tersebut. Allah SWT tidak membiarkan pelanggaran tanpa konsekuensi, namun menetapkan mekanisme koreksi yang adil. Jika seseorang membunuh binatang buruan secara sengaja saat ihram, ia wajib membayar denda (kaffarat).
Pilihan denda yang diberikan sangat terperinci dan menunjukkan sifat mudah dalam syariat Islam:
- Menyembelih binatang kurban: Denda ini harus berupa binatang sepadan dengan yang diburu, yang harus dibawa dan disembelih di Ka'bah (atau diwakilkan).
- Memberi makan orang miskin: Jika tidak mampu menyembelih kurban, alternatifnya adalah memberi makan sejumlah orang miskin yang setara dengan nilai buruan tersebut.
- Berpuasa: Jika kedua opsi di atas tidak memungkinkan, maka sebagai pengganti, ia harus menghitung jumlah hari puasa yang setara dengan kebutuhan makanan orang miskin tersebut.
Tujuan penetapan berbagai pilihan kaffarat ini adalah agar pelaku merasakan "beratnya hukuman perbuatannya." Ini bukan sekadar pembayaran finansial, tetapi juga pengingat akan nilai kehidupan dan konsekuensi dari melanggar aturan ibadah yang telah ditetapkan.
Peringatan dan Pengampunan Masa Lalu
Ayat ini juga mengandung unsur rahmat yang luar biasa. Allah menyatakan, "Allah telah memaafkan apa yang telah terjadi pada masa jahiliyah." Ini memberikan ketenangan bagi umat Islam yang mungkin pernah melakukan perbuatan tersebut sebelum turunnya syariat atau sebelum mereka mengetahui hukumnya secara pasti. Islam membersihkan catatan masa lalu.
Namun, setelah hukum ini ditegaskan, ayat tersebut memberikan peringatan keras: "Dan barangsiapa yang mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya." Peringatan ini menekankan pentingnya ketaatan setelah mengetahui kebenaran. Islam menjunjung tinggi ketaatan sadar; pelanggaran yang dilakukan setelah ilmu datang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Relevansi Kontemporer
Meskipun konteks utama adalah saat berhaji atau umrah, pelajaran dari Al-Maidah 95 melampaui batas ritual. Ayat ini mengajarkan prinsip dasar tentang pentingnya menghormati kesucian waktu dan tempat ibadah, serta urgensi menjaga etika spiritual. Bagi seorang Muslim yang sedang berihram, fokus harus dialihkan dari urusan duniawi, termasuk kegiatan rekreasi seperti berburu, menuju pengabdian total kepada Allah SWT. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini membantu jamaah haji dan umrah menjalankan ibadahnya dengan kekhusyukan maksimal, sadar sepenuhnya akan batas-batas yang telah digariskan oleh syariat.