Surah Al-Ma'idah (Hidangan) adalah surah kelima dalam Al-Qur'an yang kaya akan ketentuan hukum, etika sosial, dan sejarah kenabian. Salah satu ayat yang sangat fundamental dan sering menjadi rujukan utama dalam fikih Islam adalah ayat ketiga. Ayat ini tidak hanya membahas larangan-larangan makanan tertentu tetapi juga memuat deklarasi penting mengenai penyempurnaan agama Islam.
"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya (sebelum mati). Dan (diharamkan) daging hewan yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan panah. (Semua perbuatan) itu adalah kefasikan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah berputus asa dari (runtuhnya) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Bagian awal ayat ini secara tegas menetapkan serangkaian makanan dan praktik yang dilarang keras dalam Islam. Larangan ini bersifat fundamental karena menyangkut kebersihan (thaharah) dan ketaatan mutlak kepada syariat Allah.
Selain larangan makanan, ayat ini juga melarang praktik pengundian nasib menggunakan panah (Al-Azlam). Praktik ini adalah bagian dari tradisi jahiliyah yang mengaitkan nasib dengan unsur mistis atau takhayul, bukan berserah diri kepada kehendak dan ilmu Allah SWT. Perbuatan ini disebut fisq (kefasikan), menunjukkan betapa seriusnya larangan ini dalam menjaga kemurnian akidah (tauhid).
Setelah menetapkan batasan-batasan hukum, ayat ini beralih ke klimaks keagungan Islam, yaitu firman Allah: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu...".
Ayat ini sering diyakini turun pada hari Arafah di tahun ke-10 Hijriyah, saat Nabi Muhammad SAW melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan). Momen ini menandai bahwa ajaran pokok dan seluruh kerangka syariat Islam telah paripurna. Tidak ada lagi tambahan hukum yang esensial yang harus ditunggu. Penyempurnaan ini mencakup akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah (interaksi sosial).
Islam adalah agama yang sangat praktis dan memahami kondisi manusia. Ayat ini ditutup dengan memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang terpaksa. Jika seseorang berada dalam keadaan darurat kelaparan (makhmashah) dan tidak memiliki pilihan lain selain memakan yang haram untuk mempertahankan nyawa, maka ia diperbolehkan.
Namun, keringanan ini memiliki syarat ketat: