Pertanyaan mengenai berapa jumlah pasti ayat sajdah atau ayat-ayat yang mengharuskan atau dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah (prostrasi pembacaan) adalah salah satu topik penting dalam studi Fiqih Islam. Sajdah Tilawah merupakan sebuah amal ibadah yang sangat ditekankan, dilakukan sebagai bentuk pengakuan atas keagungan Allah SWT ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu yang menggambarkan ketaatan makhluk atau perintah sujud kepada-Nya.
Secara umum, mayoritas ulama dan mazhab fiqih menetapkan suatu angka spesifik mengenai jumlah ayat sujud ini, namun terdapat sedikit perbedaan yang lahir dari interpretasi mendalam terhadap beberapa riwayat dan konteks ayat Al-Quran itu sendiri. Memahami jumlah ini bukan sekadar menghitung, melainkan juga memahami hikmah di balik penempatannya dalam kalamullah.
Definisi dan Kedudukan Sajdah Tilawah
Sajdah Tilawah, secara bahasa berarti sujud yang dilakukan karena pembacaan. Dalam terminologi fiqih, ini adalah sujud yang dilakukan oleh pembaca Al-Quran (Qaari’) atau pendengarnya (Mustami’ atau Saami’) saat mereka melewati ayat-ayat tertentu yang mengandung perintah atau pujian terhadap sujud kepada Allah SWT. Perintah untuk melakukan sujud ini muncul sebagai respons spontan dari seorang mukmin terhadap kebesaran Ilahi yang tergambar dalam ayat tersebut.
Hukum Sajdah Tilawah Menurut Empat Mazhab Utama
Kedudukan hukum Sajdah Tilawah berbeda-beda di antara mazhab-mazhab fiqih yang menjadi rujukan utama umat Islam. Perbedaan ini terutama berpusat pada apakah sujud ini bersifat wajib (fardhu) atau sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah):
Mazhab Hanafi: Mazhab ini berpandangan bahwa Sajdah Tilawah adalah Wajib (fardhu) bagi yang membaca maupun yang mendengarkannya. Pandangan ini didasarkan pada beberapa hadis yang memerintahkan sujud serta sikap para Sahabat yang senantiasa melakukannya. Kegagalan melakukan sujud ini, menurut pandangan Hanafi, harus diqadha (diganti) selama masih dalam majelis yang sama, meskipun qadha setelah majelis berakhir diperselisihkan.
Mazhab Maliki: Mazhab Maliki menyatakan bahwa Sajdah Tilawah adalah Sunnah Muakkadah. Namun, mereka menetapkan syarat yang ketat, di antaranya tidak boleh sujud tilawah di waktu-waktu terlarang shalat. Berbeda dengan mazhab lain, Maliki menganggap bahwa sujud tilawah dalam shalat, terutama saat shalat fardhu, adalah makruh (dibenci), kecuali sujud tersebut dilakukan oleh Imam Madinah.
Mazhab Syafi’i: Mazhab Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa Sajdah Tilawah adalah Sunnah Muakkadah. Artinya, orang yang meninggalkannya tidak berdosa, tetapi kehilangan pahala yang besar. Pandangan ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA, yang pernah membaca ayat sajdah di atas mimbar, turun dan sujud, kemudian pada hari lain beliau membaca ayat sajdah yang sama namun tidak sujud, lalu berkata: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud tilawah atas kita, kecuali jika kita mau."
Mazhab Hanbali: Sama seperti Syafi’i, Mazhab Hanbali memandang Sajdah Tilawah sebagai Sunnah Muakkadah. Mereka sangat menekankan pentingnya melakukan sujud ini segera setelah ayat sajdah dibaca atau didengar, baik di dalam maupun di luar shalat, asalkan terpenuhi syarat-syarat sah shalat seperti bersuci (thaharah) dan menghadap kiblat.
Jumlah Ayat Sajdah: Pandangan Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama fiqih, termasuk Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan juga ulama-ulama dari generasi Salaf, bersepakat bahwa **jumlah ayat sajdah (ayat-ayat yang di dalamnya terdapat sunnah atau kewajiban sujud tilawah) dalam Al-Quran adalah 15 (lima belas) ayat**.
Angka 15 ini merupakan standar yang paling umum dipakai di seluruh dunia Islam, terutama di wilayah yang mengikuti fiqih Syafi’i dan Hanbali. Pandangan ini merujuk pada beberapa riwayat yang menghitung secara eksplisit 15 tempat di mana Rasulullah SAW melakukan sujud saat membaca Al-Quran, termasuk dua ayat yang dipermasalahkan dalam Surah Al-Hajj.
Perbedaan Pendapat: Antara 14 dan 15 Ayat
Meskipun mayoritas menetapkan 15, perlu diketahui bahwa Mazhab Hanafi, serta beberapa ulama kontemporer, menetapkan bahwa jumlahnya adalah 14 (empat belas) ayat. Perbedaan krusial ini muncul karena perdebatan mengenai ayat kedua dalam Surah Al-Hajj.
- Pendapat 15 Ayat (Jumhur/Mayoritas): Mengakui adanya dua sujud dalam Surah Al-Hajj.
- Pendapat 14 Ayat (Hanafi): Hanya mengakui satu sujud dalam Surah Al-Hajj (yaitu ayat 77), dan tidak menganggap ayat 50-an (tepatnya ayat 58) sebagai ayat sajdah.
Untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyat) dan mengikuti pandangan mayoritas, artikel ini akan berfokus pada rincian 15 ayat sajdah, sambil memberikan catatan spesifik mengenai perbedaan yang ada.
Daftar Lengkap 15 Ayat Sajdah Tilawah
Berikut adalah rincian 15 ayat sajdah yang diakui oleh mayoritas ulama (Jumhur Fiqih). Ayat-ayat ini tersebar di 15 tempat dalam 14 Surah Al-Quran. (Surah Al-Hajj memiliki dua Sajdah).
1. Surah Al-A'raf (7): Ayat 206
Ayat sajdah pertama terdapat di akhir Surah Al-A'raf. Ayat ini berbicara tentang malaikat yang senantiasa bertasbih dan sujud kepada Allah SWT tanpa kesombongan. Ini merupakan penutup yang sempurna bagi surah yang banyak berbicara tentang kisah para nabi dan umat yang sombong.
Hikmahnya di sini adalah mengingatkan manusia, bahwa jika makhluk termulia (malaikat) saja senantiasa sujud dan tidak sombong, mengapa manusia harus enggan.
2. Surah Ar-Ra'd (13): Ayat 15
Ayat kedua terdapat di Surah Ar-Ra'd, yang menekankan bahwa semua yang ada di langit dan di bumi tunduk dan bersujud kepada Allah, baik secara suka rela maupun terpaksa.
Ayat ini menunjukkan universalitas ketaatan; bahkan bayang-bayang pun menunjukkan ketaatan melalui pergerakannya yang diatur oleh matahari, ciptaan Allah.
3. Surah An-Nahl (16): Ayat 49
Ayat ini menegaskan kekuasaan Allah yang meliputi semua makhluk, termasuk binatang melata dan malaikat, semuanya tunduk dan tidak sombong.
4. Surah Al-Isra' (17): Ayat 109
Ayat ini menceritakan tentang reaksi ahli kitab (orang berilmu) ketika mendengar ayat-ayat Allah yang dibacakan. Mereka sujud dengan menangis karena merasakan keagungan kalamullah.
Sujud di sini menjadi simbol kerendahan hati dan dampak spiritual dari mendengarkan wahyu.
5. Surah Maryam (19): Ayat 58
Ayat sajdah di Surah Maryam ini muncul setelah serangkaian kisah para nabi, seperti Ibrahim, Musa, dan Idris. Ayat ini menekankan bahwa ketika ayat-ayat Allah dibacakan kepada mereka, mereka langsung bersujud.
6. Surah Al-Hajj (22): Ayat 18 (Sajdah Pertama)
Ayat sajdah keenam dan yang pertama dalam Surah Al-Hajj. Ayat ini adalah yang paling jelas dalam menyebutkan ketaatan universal oleh semua elemen ciptaan.
7. Surah Al-Hajj (22): Ayat 77 (Sajdah Kedua) - Ayat Kontroversial 15
Ayat ketujuh (dan yang ke-15 menurut Jumhur) berada di akhir Surah Al-Hajj. Ayat ini menjadi poin perdebatan dengan Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi hanya mengakui ayat ini sebagai sajdah, bukan ayat 18.
Jumhur ulama berpendapat bahwa Surah Al-Hajj memiliki keunikan karena mengandung dua tempat sujud. Penentuan ini didukung oleh riwayat dari Ubay bin Ka'ab dan Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW sujud di kedua tempat ini.
8. Surah Al-Furqan (25): Ayat 60
Ayat ini mengkritik orang-orang musyrik yang enggan sujud ketika diperintah. Perintah untuk sujud ini datang setelah deskripsi keagungan Allah sebagai Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih).
9. Surah An-Naml (27): Ayat 26
Ayat ini adalah bagian dari kisah Ratu Balqis dan Nabi Sulaiman AS. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Tuhan Arsy yang Agung. Sujud menjadi respons atas pengenalan terhadap keesaan dan keagungan-Nya.
10. Surah As-Sajdah (32): Ayat 15
Ayat ini berada di surah yang memang bernama 'As-Sajdah'. Ayat ini menggambarkan sifat-sifat orang beriman sejati, yang jika dibacakan ayat-ayat Allah, mereka langsung sujud dan bertasbih.
11. Surah Shad (38): Ayat 24
Ayat sajdah ini unik karena merupakan Sajdah Syukr (sujud syukur) yang dilakukan oleh Nabi Daud AS setelah ia menyadari kesalahannya dalam menghukumi suatu perkara. Meskipun konteksnya adalah sujud syukur seorang nabi, ulama memasukkannya sebagai Sajdah Tilawah.
Namun, dalam konteks fiqih, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ayat ini adalah Sajdah Syukr murni, dan bukan Sajdah Tilawah, sehingga mereka tidak memasukkannya dalam daftar 14 Sajdah mereka. Ini merupakan titik perbedaan kedua yang signifikan.
12. Surah Fushshilat (41): Ayat 38
Ayat ini berbicara tentang malam dan siang, matahari dan bulan, dan larangan untuk sujud kepada ciptaan, melainkan hanya kepada Sang Pencipta.
13. Surah An-Najm (53): Ayat 62
Ayat sajdah yang sangat tegas, memerintahkan kaum musyrikin untuk meninggalkan berhala dan hanya menyembah Allah.
Ini adalah Sajdah pertama yang dibacakan oleh Rasulullah SAW di hadapan kaum Quraisy dan bahkan membuat sebagian musyrikin ikut sujud karena kehebatan pengaruh bacaan tersebut.
14. Surah Al-Insyiqaq (84): Ayat 21
Ayat ini datang di tengah deskripsi hari kiamat dan penderitaan orang kafir, yang seharusnya membuat mereka tunduk kepada kebenaran, tetapi mereka justru enggan.
Perintah sujud di sini muncul secara implisit, yaitu sebagai kebalikan dari sikap tercela orang-orang kafir.
15. Surah Al-'Alaq (96): Ayat 19
Ayat sajdah terakhir di Al-Quran, di Surah yang dimulai dengan perintah membaca. Ayat ini menegaskan penolakan terhadap Abu Jahal dan perintah bagi Nabi Muhammad SAW untuk terus bersujud mendekatkan diri kepada Allah.
Kesimpulannya, dalam perspektif Jumhur, jumlah ayat sajdah adalah 15. Kehati-hatian dalam beribadah menyarankan agar seorang Muslim tetap melakukan sujud di semua 15 tempat ini.
Detail Fiqih: Syarat dan Tata Cara Sajdah Tilawah
Karena Sajdah Tilawah adalah bentuk ibadah yang menyerupai shalat, para ulama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sujud tersebut sah. Memahami tata caranya sangat penting, baik ketika sujud itu dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat.
Syarat-Syarat Sah Sajdah Tilawah
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, syarat-syarat sujud tilawah sama persis dengan syarat-syarat sah shalat fardhu, kecuali dua hal: niat dan salam.
1. Thaharah (Bersuci): Wajib suci dari hadas besar dan hadas kecil (memiliki wudhu), serta suci badan, pakaian, dan tempat sujud dari najis. Pandangan ini merupakan pandangan mayoritas. Namun, beberapa ulama, seperti Ibnu Taimiyah, berpendapat bahwa Sajdah Tilawah tidak memerlukan wudhu karena ia bukan shalat, melainkan hanya sujud. Namun, demi kehati-hatian, mengikuti pandangan jumhur yang mewajibkan wudhu adalah yang paling aman.
2. Menutup Aurat: Aurat harus tertutup sempurna seperti dalam shalat. Bagi laki-laki adalah antara pusar hingga lutut; bagi wanita seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
3. Menghadap Kiblat: Sujud harus dilakukan sambil menghadap Ka'bah di Makkah.
4. Niat: Harus berniat di hati bahwa sujud yang dilakukan adalah sujud tilawah.
5. Membaca atau Mendengar Ayat Sajdah: Sujud hanya sah jika dilakukan segera setelah ayat sajdah selesai dibaca atau didengar.
Tata Cara Pelaksanaan Sajdah Tilawah
Sujud tilawah, baik di dalam maupun di luar shalat, hanya terdiri dari satu kali sujud tanpa didahului rukuk atau diikuti duduk tasyahhud.
Di Luar Shalat:
- Niat: Berniat dalam hati.
- Takbiratul Ihram: Berdiri menghadap kiblat, kemudian mengangkat tangan sambil mengucapkan Takbir (Allahu Akbar) untuk memulai sujud.
- Sujud: Langsung turun sujud tanpa rukuk, dengan meletakkan tujuh anggota sujud (dahi dan hidung, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki) di lantai.
- Bacaan Sujud: Membaca dzikir sujud.
- Bangun: Mengangkat kepala dari sujud.
- Salam: Setelah bangun dari sujud, disunnahkan mengucapkan salam satu kali ke kanan (Mazhab Syafi’i dan Hanbali). Namun, beberapa ulama menyatakan tidak perlu salam.
Bacaan Khusus Sajdah Tilawah:
Disunnahkan membaca:
Artinya: "Wajahku bersujud kepada (Tuhan) yang menciptakannya, membentuknya, dan membuka pendengaran serta penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Suci Allah, sebaik-baik Pencipta." (Hadis Riwayat Tirmidzi).
Atau bisa juga dengan bacaan sujud biasa: Subhana Rabbiyal A'la, sebanyak tiga kali.
Sujud Tilawah dalam Konteks Shalat
Jika seorang Imam atau seseorang yang shalat sendirian membaca ayat sajdah, maka ia disunnahkan (atau diwajibkan, menurut Hanafi) untuk melakukan sujud tilawah saat itu juga.
Prosedur dalam Shalat:
Ketika Imam membaca ayat sajdah, segera setelah menyelesaikan ayat tersebut, ia mengucapkan Allahu Akbar (tanpa mengangkat tangan) dan langsung turun sujud. Setelah selesai sujud (membaca dzikir sujud), ia mengucapkan Allahu Akbar lagi dan bangkit kembali ke posisi berdiri atau duduk (tergantung posisi sebelum membaca ayat sajdah) untuk melanjutkan bacaan Al-Quran atau shalatnya.
Hukum Bagi Makmum:
Makmum wajib mengikuti Imam. Jika Imam sujud tilawah, makmum wajib sujud. Jika Imam tidak sujud, makmum tidak boleh sujud, meskipun ia tahu bahwa ayat yang dibaca adalah ayat sajdah. Ketaatan kepada Imam lebih diutamakan daripada sunnah Sajdah Tilawah.
Waktu Terlarang:
Mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan sujud tilawah kapan saja, termasuk di waktu-waktu yang dilarang shalat, karena ia bukan shalat yang berdiri sendiri. Namun, Mazhab Maliki dan Hanafi melarangnya pada waktu-waktu karahah (waktu terlarang shalat, seperti setelah Subuh hingga terbit matahari, dan setelah Ashar hingga terbenam matahari).
Perdebatan Fiqih Mendalam Mengenai Jumlah 15 Ayat
Poin utama perbedaan terletak pada dua surah: Al-Hajj dan Shad. Pemahaman yang mendalam mengenai perselisihan ini membantu kita menghargai kekayaan fiqih Islam.
Analisis Ayat Kedua Al-Hajj (Ayat 77)
Ayat 77 Surah Al-Hajj (“Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu...”) adalah ayat perintah yang eksplisit. Jumhur ulama berpendapat bahwa kedua ayat (ayat 18 dan 77) dalam Surah Al-Hajj adalah Sajdah. Argumentasi mereka kuat karena didukung oleh riwayat yang menyatakan bahwa para Sahabat, seperti Ibnu Abbas dan Abu Darda, sujud sebanyak dua kali di Al-Hajj.
Imam Ahmad dan Imam Syafi'i sangat condong pada pendapat 15 sujud. Mereka berpegangan pada kaidah bahwa Al-Hajj merupakan surah yang unik. Karena Surah Al-Hajj memuat gambaran tentang permulaan penciptaan, hari kiamat, dan perintah ibadah secara komprehensif, maka disyariatkan dua kali sujud sebagai penanda keagungan pesan surah tersebut.
Analisis Sajdah Shad (Ayat 24)
Ayat Shad: 24 ("Daud bersujud dan bertobat"). Ini adalah inti dari perbedaan antara Mazhab Hanafi (14 sujud) dan Jumhur (15 sujud).
- Jumhur (Syafi’i, Hanbali): Menganggapnya sebagai Sajdah Tilawah. Meskipun konteksnya adalah sujud tobat Daud AS, Nabi Muhammad SAW tetap sujud ketika membaca ayat ini. Hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri menguatkan bahwa Nabi SAW menganggapnya sebagai Sajdah Tilawah.
- Mazhab Hanafi: Menganggapnya sebagai Sajdah Syukr (Sujud Syukur) semata. Karena sujudnya Nabi Daud adalah sujud Syukr, dan karena sujud Syukr memiliki hukum yang berbeda (tidak wajib sujud tilawah), mereka mengecualikannya dari daftar Sajdah Tilawah. Mereka berpendapat sujud di sini bersifat menceritakan perbuatan Nabi Daud, bukan perintah langsung kepada umat Muhammad SAW untuk sujud ketika dibaca.
Meskipun terdapat perbedaan, ulama sepakat bahwa sujud di ayat Shad memberikan pahala besar. Bagi yang ingin mengikuti kehati-hatian, sujud di ayat Shad tetap dianjurkan.
Perbedaan antara Sajdah Tilawah, Sajdah Syukr, dan Sajdah Sahwi
Seringkali terjadi kekeliruan dalam membedakan jenis-jenis sujud di luar shalat fardhu. Sangat penting untuk memahami bahwa Sajdah Tilawah memiliki hukum dan sebab yang berbeda dengan Sajdah Syukr dan Sajdah Sahwi.
Sajdah Syukr (Sujud Syukur)
Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai respons atas nikmat besar yang baru didapatkan atau terhindar dari musibah besar. Sebabnya adalah peristiwa aktual, bukan pembacaan ayat Al-Quran.
- Hukum: Sunnah.
- Syarat: Mayoritas ulama (Syafi’i, Hanbali) tidak mensyaratkan wudhu atau thaharah penuh untuk sujud syukur, meskipun disunnahkan.
- Tata Cara: Satu kali sujud, tanpa takbiratul ihram dan tanpa salam. Hanya turun sujud, memuji Allah, dan bangkit.
Sajdah Sahwi (Sujud Lupa)
Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan di dalam shalat untuk menutupi kekurangan atau kelebihan yang terjadi karena kelupaan (misalnya lupa tasyahhud awal, atau ragu jumlah rakaat).
- Hukum: Wajib atau Sunnah Muakkadah (tergantung jenis kelupaan dan mazhab).
- Waktu: Dilakukan sebelum atau sesudah salam shalat.
- Tata Cara: Dua kali sujud (setelah tasyahhud akhir) dengan diiringi duduk sebentar di antara dua sujud, sebelum atau sesudah salam.
Sajdah Tilawah
Seperti yang telah dijelaskan, sujud ini disebabkan oleh pembacaan atau pendengaran ayat Sajdah (yang berjumlah 15 atau 14).
- Hukum: Wajib (Hanafi) atau Sunnah Muakkadah (Jumhur).
- Syarat: Thaharah dan menutup aurat (menurut Jumhur).
- Tata Cara: Satu kali sujud, biasanya didahului takbiratul ihram dan diakhiri salam (jika di luar shalat).
Implikasi Praktis dan Hikmah Sajdah Tilawah
Mempertahankan ibadah Sajdah Tilawah adalah kunci untuk menguatkan koneksi spiritual saat berinteraksi dengan Al-Quran. Ini adalah pelaksanaan literal dari firman Allah yang memerintahkan hamba-Nya untuk menyungkur ketika mendengar kebenaran.
Manfaat Spiritual:
- Melawan Kesombongan: Ayat-ayat sajdah sering kali datang setelah kisah tentang umat yang sombong (seperti Iblis) yang enggan sujud. Melakukan sujud tilawah mengajarkan kerendahan hati dan kepatuhan instan kepada perintah Ilahi.
- Mendekatkan Diri kepada Allah: Rasulullah SAW bersabda bahwa posisi terdekat seorang hamba kepada Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud. Sajdah Tilawah memberikan kesempatan ekstra untuk mencapai kedekatan ini.
- Menghilangkan Godaan Setan: Diriwayatkan bahwa ketika Bani Adam membaca ayat sajdah dan sujud, Setan akan menangis dan berkata, "Celakalah aku! Ia diperintah sujud dan ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud dan aku enggan, maka bagiku neraka." (Hadis Riwayat Muslim).
Konsekuensi Meninggalkan Sajdah Tilawah:
Bagi mereka yang menganut Mazhab Hanafi, meninggalkan sujud tilawah secara sengaja adalah dosa besar karena hukumnya wajib. Bagi mayoritas ulama, meninggalkannya berarti kehilangan pahala yang sangat besar, meskipun tidak berdosa. Ini adalah ibadah sunnah yang memiliki penekanan setara dengan shalat sunnah rawatib.
Peran Pendengar dan Pembaca (Qaari’ dan Mustami’)
Sajdah Tilawah diwajibkan atau disunnahkan tidak hanya bagi yang membaca (Qaari’) tetapi juga bagi yang mendengarkan (Mustami’) dan bagi yang secara kebetulan mendengar (Saami’), meskipun terdapat perbedaan ketat dalam batasan-batasannya.
Hukum Bagi Pembaca (Qaari’):
Pembaca Al-Quran wajib/sunnah melakukan sujud segera setelah menyelesaikan ayat sajdah. Jika ia berada di majelis yang memungkinkan sujud, ia harus melakukannya. Jika ia membaca berulang kali di majelis yang sama, ia hanya perlu sujud satu kali untuk ayat yang sama, asalkan majelisnya tidak berubah.
Hukum Bagi Pendengar (Mustami’):
Mustami’ adalah orang yang sengaja mendengarkan bacaan Al-Quran. Ia wajib/sunnah sujud jika pembaca sujud, atau bahkan jika pembaca tidak sujud (menurut sebagian ulama). Keterikatan hukumnya sangat kuat.
Hukum Bagi yang Sekadar Mendengar (Saami’):
Saami’ adalah orang yang mendengar bacaan ayat sajdah secara tidak sengaja, misalnya saat berjalan di pasar atau saat lewat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa Saami’ tidak diwajibkan/disunnahkan sujud tilawah karena ia tidak berniat mendengarkan. Namun, jika ia ingin mendapatkan pahala, ia boleh melakukannya.
Pengecualian penting adalah jika ayat sajdah didengar melalui rekaman suara (kaset, digital). Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa sujud tilawah tidak disunnahkan ketika mendengar rekaman, karena rekaman tidak memiliki niat dan tidak ada 'pembaca' yang hidup saat itu. Namun, jika rekaman tersebut berasal dari siaran langsung, maka sujud tilawah kembali disunnahkan.
Penutup dan Rekapitulasi Akhir
Setelah melakukan penelusuran mendalam terhadap mazhab fiqih dan riwayat-riwayat sahih, kita dapat menyimpulkan bahwa pandangan mayoritas ulama, yang dipegang teguh oleh Mazhab Syafi’i dan Hanbali, menetapkan bahwa **jumlah ayat sajdah dalam Al-Quran adalah 15 (lima belas) ayat**, tersebar di 14 surah. Angka ini mencakup dua sujud di Surah Al-Hajj dan sujud di Surah Shad.
Pengamalan sujud tilawah merupakan salah satu amal sunnah yang paling kuat penekanannya (Sunnah Muakkadah), yang berfungsi sebagai pengingat konstan akan kewajiban kita untuk tunduk sepenuhnya kepada kehendak Ilahi. Ibadah ini adalah manifestasi fisik dari kerendahan hati yang seharusnya dimiliki oleh setiap hamba ketika mendengar firman Tuhannya. Oleh karena itu, bagi setiap Muslim yang membaca atau mendengarkan ayat-ayat tersebut, adalah sebuah keutamaan yang besar untuk segera melaksanakan sujud tilawah, dengan memenuhi segala syarat kesucian dan niat yang benar.
Dengan mengetahui rincian 15 ayat sajdah ini, kita diharapkan dapat semakin berhati-hati dalam interaksi kita dengan Al-Quran, memastikan bahwa setiap kali kita melewati ayat-ayat mulia tersebut, kita tidak luput dari kesempatan emas untuk meraih kedekatan dan pahala dari Allah SWT.
Tabel Ringkasan 15 Ayat Sajdah
- 1. Al-A'raf: 206 (Makkiyah)
- 2. Ar-Ra'd: 15 (Madaniyah/Makkiyah)
- 3. An-Nahl: 49 (Makkiyah)
- 4. Al-Isra': 109 (Makkiyah)
- 5. Maryam: 58 (Makkiyah)
- 6. Al-Hajj: 18 (Madaniyah) - Sajdah Pertama
- 7. Al-Hajj: 77 (Madaniyah) - Sajdah Kedua (15. Sajdah)
- 8. Al-Furqan: 60 (Makkiyah)
- 9. An-Naml: 26 (Makkiyah)
- 10. As-Sajdah: 15 (Makkiyah)
- 11. Shad: 24 (Makkiyah) - Sajdah Syukr/Tilawah (Diperdebatkan Hanafi)
- 12. Fushshilat: 38 (Makkiyah)
- 13. An-Najm: 62 (Makkiyah)
- 14. Al-Insyiqaq: 21 (Makkiyah)
- 15. Al-'Alaq: 19 (Makkiyah)
Pengetahuan ini mendorong kita untuk senantiasa merenungkan setiap kata dalam Al-Quran, tidak hanya sebatas bacaan lisan, tetapi juga implementasi fisik dalam ketaatan. Sujud tilawah adalah jembatan spiritual yang menghubungkan pembaca dan pendengar langsung dengan pesan inti dari wahyu: tunduklah kepada Sang Pencipta.
Pengamalan Sajdah Tilawah yang konsisten adalah tanda keimanan yang kokoh. Ketika mendengar seruan untuk sujud, seorang mukmin sejati tidak akan ragu sedetik pun untuk meletakkan keningnya ke bumi, mengakui bahwa tidak ada kekuatan dan keagungan yang setara dengan Allah SWT. Sikap ini adalah esensi dari Islam itu sendiri: penyerahan diri total.
Lebih jauh lagi, pemahaman tentang perbedaan pandangan mazhab (14 vs 15) mengajarkan kita toleransi dan keluasan fiqih. Seorang Muslim yang mengikuti mazhab Hanafi akan menghormati ijtihad yang menetapkan 15, dan sebaliknya. Keberagaman ini justru memperkaya praktik ibadah dan memastikan bahwa umat Islam memiliki dasar yang kuat, baik dalam melaksanakan yang wajib (menurut satu mazhab) maupun yang sunnah muakkadah (menurut mazhab lain).
Pelaksanaan Sajdah Tilawah juga menjadi indikator kualitas bacaan Al-Quran. Ketika seseorang membaca dengan tartil dan penghayatan, hati dan jiwanya akan merespons secara otomatis terhadap perintah sujud, berbeda dengan mereka yang membaca tanpa merenungkan makna. Sajdah Tilawah adalah puncak dari tadabbur (perenungan) Al-Quran.
Sebagaimana Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya segera menyungkurkan diri ketika ayat sujud dibacakan, hal ini menegaskan betapa mendesaknya respons seorang hamba terhadap firman Ilahi. Kesiapan kita untuk sujud secara spontan menunjukkan tingkat ketaatan dan kesiapan hati kita dalam menerima perintah-perintah lainnya dalam agama.
Sebagai penutup, diingatkan kembali bahwa meskipun hukumnya sunnah muakkadah bagi mayoritas, manfaat spiritual yang diperoleh dari melaksanakan 15 Sajdah Tilawah sangatlah besar. Ibadah ini adalah investasi akhirat, sebuah amalan ringan yang memiliki bobot besar di sisi Allah SWT. Mari kita jadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup, yang tidak hanya dibaca dengan mata dan lisan, tetapi juga direspons dengan seluruh tubuh dan jiwa melalui kerendahan diri dalam sujud.