Ilustrasi visualisasi larangan dan petunjuk Ilahi.
Surat Al-Maidah ayat ke-90 ini merupakan salah satu ayat yang sangat tegas dalam Al-Qur'an mengenai pengharaman beberapa jenis perbuatan yang merusak tatanan sosial dan moral umat manusia. Ayat ini diawali dengan panggilan mulia "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū" (Hai orang-orang yang beriman), menunjukkan bahwa perintah ini ditujukan khusus bagi mereka yang telah menyatakan keimanan mereka kepada Allah SWT.
Ayat ini secara eksplisit melarang empat hal yang dianggap kotor (rijs) dan berasal dari perbuatan setan:
Allah SWT menegaskan bahwa keempat hal di atas adalah "Rijsun min 'amalisy-syaitan" (najis perbuatan setan). Penamaan ini bukan sekadar najis fisik, tetapi lebih kepada najis moral dan spiritual. Perbuatan-perbuatan ini bertujuan merusak hati, menjauhkan manusia dari mengingat Allah, dan menabur permusuhan serta kebencian di tengah masyarakat. Dalam konteks perjudian dan khamr, ayat ini menyoroti bagaimana setan ingin menanamkan kebencian melalui permusuhan dan menghalangi manusia dari ketaatan kepada Allah.
Kunci dari ayat ini terletak pada perintah terakhir: "Fajtjanibūhu la'allakum tuflihūn" (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan). Kata "jauhi" (fajtjanibūhu) memiliki makna yang lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan". Ini menyiratkan bahwa seorang mukmin harus menjauhi segala sesuatu yang mendekati atau mengarah pada larangan tersebut. Keberuntungan (al-falah) dalam konteks ayat ini adalah kesuksesan hakiki, baik di dunia dengan hidup yang damai dan teratur, maupun di akhirat dengan meraih ridha dan surga Allah SWT.
Hukum yang terkandung dalam ayat ini bersifat fundamental dan berlaku universal bagi seluruh umat Islam sepanjang masa. Ia menjadi pedoman utama dalam menjaga kemurnian akidah, kesehatan jasmani, dan ketenangan sosial. Dengan menjauhi hal-hal yang kotor dan merusak ini, seorang hamba akan membebaskan dirinya untuk fokus pada ketaatan yang lebih utama.