Dalam lembaran Al-Qur'an, Allah SWT selalu memberikan panduan hidup yang komprehensif, mencakup aspek ibadah vertikal kepada-Nya dan interaksi horizontal dengan sesama manusia. Dua ayat penting yang secara tegas mengatur etika sosial dan tanggung jawab finansial adalah Surah Al-Isra ayat 26 dan 27. Kedua ayat ini saling melengkapi, mengajarkan kita tentang pentingnya menjaga hubungan kekerabatan sambil mewanti-wanti bahaya kesia-siaan harta.
Ayat ini memulai dengan perintah yang sangat mendasar dalam tatanan sosial Islam: menunaikan hak kerabat (dzil qurba). Kata "hak" di sini sangat luas maknanya. Ia bisa berarti nafkah jika mereka membutuhkan, silaturahim yang berkelanjutan, penghormatan, atau bantuan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kedekatan hubungan. Kewajiban ini ditekankan setelah ayat-ayat sebelumnya membahas larangan berbuat syirik dan perintah berbuat baik kepada orang tua. Ini menunjukkan prioritas dalam distribusi kebaikan: dari Tauhid, kemudian kepada orang tua, dan kini kepada kerabat secara umum.
Selain kerabat, ayat ini juga menyebutkan dua kelompok rentan lainnya yang berhak mendapatkan perhatian kita: al-miskin (orang yang sangat membutuhkan) dan ibnussabil (musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan). Pemberian ini bukan sekadar sedekah sukarela biasa, melainkan penunaian amanah sosial yang diwajibkan oleh syariat.
Poin krusial dalam ayat ke-26 ini adalah penutupnya: "wa laa tubadzdzir tabdzīrā" (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros). Konsep tabdzir (pemborosan atau israf) adalah lawan dari sikap hemat dan bertanggung jawab. Islam tidak melarang kekayaan atau kesenangan, tetapi menempatkan batasan yang tegas agar harta tidak digunakan untuk sesuatu yang sia-sia, membahayakan diri sendiri, atau menghalangi kewajiban sosial.
Para ulama menjelaskan bahwa tabdzir mencakup mengeluarkan harta di luar batas kewajaran dan tidak pada tempatnya, baik dalam urusan konsumsi pribadi, pesta pora yang berlebihan, maupun dalam memberi sedekah—di mana memberi secara berlebihan hingga menyebabkan diri sendiri atau keluarga menjadi miskin juga termasuk pemborosan yang tercela.
Ayat ke-27 memberikan penekanan dan konsekuensi logis mengapa pemborosan itu dilarang keras. Allah SWT menyebut para pemboros sebagai "saudara-saudara setan" (ikhwan asy-syayathin). Ini adalah label yang sangat keras dan menunjukkan betapa berbahayanya perilaku tersebut.
Penyamaan ini didasarkan pada sifat dasar setan. Setan selalu mengajak kepada ketiadaan syukur dan pemborosan. Setan mengingkari nikmat Tuhannya (kaffuran) dengan cara tidak menggunakannya sesuai kehendak Pencipta. Seorang pemboros, melalui tindakan israf-nya, menunjukkan ketidakmampuan menghargai karunia Allah. Ia menggunakan nikmat tersebut dalam kemaksiatan atau kesia-siaan, yang pada dasarnya adalah bentuk pembangkangan terselubung terhadap pemilik nikmat tersebut.
Perbandingan ini juga menekankan bahwa pemborosan merusak tatanan ekonomi dan sosial. Ketika seseorang menghambur-hamburkan harta, ia menghilangkan potensi harta tersebut untuk menolong kerabat yang membutuhkan (seperti yang diperintahkan di ayat 26) atau untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ini adalah benih ketidakadilan yang sering kali dipromosikan oleh bisikan setan.
Pelajaran utama dari Surah Al-Isra ayat 26 dan 27 adalah tentang moderasi (wasatiyah). Islam mengajarkan umatnya untuk berada di tengah-tengah antara dua ekstrem:
Ayat-ayat ini mengajarkan bahwa harta adalah titipan. Menunaikan hak kerabat adalah bentuk syukur aktif. Sementara itu, menghindari pemborosan adalah bentuk syukur pasif dengan menjaga agar titipan tersebut tidak rusak atau hilang tanpa manfaat yang berarti. Dengan menaati kedua prinsip ini, seorang Muslim dapat menjaga harmoni sosialnya sambil menjaga kesucian hartanya dari predikat buruk sebagai "saudara setan". Inilah esensi tanggung jawab finansial yang diajarkan dalam Al-Qur'an.