Surah Al-Maidah ayat 107 merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai persaksian dalam kasus waris (atau penemuan harta). Ayat sebelumnya telah menjelaskan prosedur persaksian ketika seseorang diduga melakukan kesalahan terkait pembagian harta pusaka. Ayat 107 ini secara spesifik membahas skenario ketika ditemukan bukti atau dugaan kuat bahwa dua orang saksi awal yang memberikan kesaksian ternyata melakukan kebohongan atau bersekongkol (istahaqqa ithman - melakukan dosa).
Ketika terjadi dugaan kuat adanya pengkhianatan sumpah atau kesaksian palsu dari dua orang saksi pertama, Islam menetapkan mekanisme koreksi yang sangat ketat. Mekanisme ini melibatkan dua orang dari kerabat terdekat (waliyan minhuma) dari pihak yang bersaksi. Tugas kedua orang baru ini adalah melakukan sumpah tandingan (bersumpah dengan nama Allah) yang menyatakan bahwa kesaksian yang mereka berikan adalah lebih benar dan jujur dibandingkan kesaksian dua orang sebelumnya.
Ayat ini menyoroti betapa seriusnya pelanggaran sumpah dan kesaksian palsu dalam Islam. Proses yang sedemikian rumit ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah penindasan. Jika dua orang saksi awal terbukti berdusta, mereka dianggap telah melakukan kezaliman besar, yang implikasinya mencakup hukuman duniawi dan ancaman siksa akhirat. Penggantian sumpah ini bukan semata-mata prosedur formal, melainkan upaya untuk menegakkan kebenaran di mata hukum syariat.
Inilah inti dari hikmah ayat ini: prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengambilan keputusan. Allah SWT menggariskan bahwa ketika kebenaran tertutup kabut keraguan akibat tindakan tercela saksi, maka harus ada mekanisme tandingan yang melibatkan orang yang memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab moral yang lebih besar. Mereka yang maju menggantikan harus siap menanggung beban sumpah atas nama Allah, menegaskan bahwa kesaksian mereka murni dan tidak melanggar batas-batas keadilan.
Frasa penutup, "wa ma i'tadayna fa inna na la thalimun" (dan kami tidak melampaui batas, karena sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim), menunjukkan kesadaran penuh bahwa sumpah adalah pertaruhan spiritual tertinggi. Jika mereka pun berbohong, maka mereka sendirilah yang akan menjadi orang-orang yang zalim. Hal ini memberikan bobot moral yang sangat besar pada sumpah kedua.
Dalam konteks hukum modern, ayat ini memberikan landasan kuat mengenai pentingnya integritas saksi. Dalam persidangan manapun, ketika integritas kesaksian dipertanyakan, sistem hukum harus memiliki saluran untuk memverifikasi ulang atau mencari saksi pengganti yang kredibilitasnya lebih tinggi, yang pada akhirnya mengarahkan kepada tegaknya keadilan yang sejati, bebas dari rekayasa dan tipu muslihat.