Panduan Moral dalam Surat Al-Maidah Ayat 38

Pengantar

Al-Qur'an menyimpan petunjuk-petunjuk ilahi yang relevan sepanjang masa. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan dalam konteks hukum dan moralitas adalah Surat Al-Maidah ayat ke-38. Ayat ini berbicara tentang konsekuensi serius bagi mereka yang melakukan pencurian dan menetapkan hukuman tegas sebagai bentuk keadilan serta pencegahan. Memahami ayat ini tidak hanya tentang mengetahui teksnya, tetapi juga menghayati hikmah di baliknya yang bertujuan menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak milik individu.

Ilustrasi Keadilan dan Larangan Mencuri Gambar dua timbangan keadilan yang seimbang dan tangan yang melambangkan larangan.
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Adapun orang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Konteks dan Makna Ayat

Surat Al-Maidah adalah surat Madaniyah yang kaya akan penetapan hukum-hukum syariat. Ayat 38 ini secara eksplisit membahas sanksi bagi pelaku pencurian (laki-laki maupun perempuan). Kata kunci dalam ayat ini adalah "فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا" (maka potonglah tangan keduanya). Dalam konteks fikih Islam, hukuman ini dikenakan dengan batasan-batasan syar'i yang sangat ketat, seperti nilai minimum barang curian (nisab) dan terpenuhinya syarat-syarat kesaksian yang sah.

Tujuan dari penetapan hukuman ini dijelaskan secara gamblang: "جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا" (sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan). Ini menunjukkan bahwa hukuman adalah konsekuensi langsung dari perbuatan dosa yang dilakukan. Lebih lanjut, ayat ini menyebutkan "نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ" (sebagai hukuman/pelajaran dari Allah). Kata 'nakal' di sini berarti hukuman yang memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum, sehingga mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.

Hikmah di Balik Ketetapan

Keadilan yang ditegakkan dalam Islam selalu memiliki dimensi preventif dan edukatif. Hukuman potong tangan bagi pencuri, meskipun terdengar keras bagi pandangan modern yang mungkin tidak familiar dengan penerapan syariat secara utuh, bertujuan utama untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan terpercaya. Ketika hak milik dijaga dengan sanksi yang tegas, masyarakat akan terhindar dari kekacauan dan ketidakadilan ekonomi.

Sifat Allah SWT disebutkan di akhir ayat: "وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ" (Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). Sifat 'Aziz' (Perkasa) menunjukkan bahwa hukum-Nya tidak dapat ditawar atau diabaikan, sementara sifat 'Hakim' (Bijaksana) menegaskan bahwa di balik setiap ketetapan-Nya terdapat hikmah mendalam yang terbaik bagi kemaslahatan umat manusia.

Relevansi Modern dan Prinsip Keadilan

Dalam konteks kontemporer, studi mendalam terhadap ayat ini membuka diskusi mengenai esensi keadilan. Meskipun implementasi fisik hukuman ini mungkin berbeda di berbagai institusi hukum yang menerapkan syariat, filosofi dasarnya tetap relevan: kejahatan harus dibalas dengan konsekuensi yang proporsional untuk menjaga tatanan. Ayat ini menekankan bahwa tanggung jawab pribadi sangat ditekankan; setiap tindakan, baik atau buruk, akan mendapatkan balasan yang setimpal.

Selain aspek hukum, ayat ini mengajarkan empati sosial. Islam sangat menganjurkan usaha untuk mencegah kemiskinan dan kebutuhan ekstrem yang seringkali mendorong seseorang melakukan pencurian. Penekanan pada zakat, sedekah, dan jaminan sosial merupakan upaya preventif agar prinsip keadilan dalam Al-Maidah ayat 38 tidak perlu diterapkan karena faktor kebutuhan mendesak. Dengan demikian, ayat ini menjadi pengingat kolektif akan pentingnya menjaga integritas harta benda dan menjaga kesejahteraan bersama.

🏠 Homepage