Dalam kehidupan seorang Muslim, menjaga janji dan menepati sumpah adalah hal yang sangat ditekankan. Prinsip ini ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 89. Ayat ini memberikan panduan spesifik mengenai bagaimana seharusnya seorang Muslim menyikapi sumpah yang telah diucapkan, terutama ketika sumpah tersebut ternyata dilanggar atau diucapkan tanpa pertimbangan matang.
Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 89
Ayat ini merupakan landasan penting dalam fikih Islam terkait masalah sumpah (yamin). Berikut adalah teks aslinya beserta terjemahannya:
Poin Utama Surat Al-Maidah Ayat 89
Ayat 89 ini membagi sumpah menjadi dua kategori penting yang menentukan konsekuensi hukumannya: sumpah yang tidak disengaja (al-laghw) dan sumpah yang disengaja (al-aqd).
1. Pengecualian Sumpah Tidak Disengaja (Al-Laghw)
Allah SWT menegaskan bahwa Dia tidak akan menyiksa atau menghukum hamba-Nya atas sumpah yang terucap tanpa niat yang sungguh-sungguh (al-laghw). Dalam konteks ini, al-laghw sering diartikan sebagai sumpah yang terucap secara spontan, kebiasaan lisan, atau sumpah yang diucapkan tanpa benar-benar mengingat konsekuensinya. Misalnya, seseorang berkata "Demi Allah, saya tidak akan makan hari ini," padahal ia hanya bermaksud mengungkapkan penyesalan sesaat dan kemudian ia lupa atau tidak serius. Dalam Islam, kemudahan ini merupakan rahmat agar umat tidak terlalu terbebani oleh ucapan yang tidak disadari sepenuhnya.
2. Kewajiban Kaffarat untuk Sumpah yang Disengaja (Al-Aqd)
Berbeda dengan al-laghw, ayat ini menekankan pertanggungjawaban atas sumpah yang diucapkan dengan kesadaran penuh dan niat untuk mengikat diri (al-aqd). Jika seseorang melanggar sumpah yang ia ikatkan tersebut, maka ia wajib menunaikan kaffarat (tebusan). Ayat ini memberikan tiga pilihan kaffarat utama secara berurutan:
- Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan sehari-hari yang biasa dikonsumsi keluarga.
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.
- Memerdekakan seorang budak (walaupun saat ini praktik perbudakan sudah tidak ada).
3. Keringanan bagi yang Tidak Mampu
Islam selalu memberikan keringanan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan kaffarat berupa memberi makan atau pakaian. Jika seseorang tidak mampu melakukan ketiga opsi di atas, maka ia diberi keringanan untuk menggantinya dengan **berpuasa selama tiga hari**. Ini menunjukkan keseimbangan antara penegasan tanggung jawab dan kemudahan syariat.
Pentingnya Menjaga Sumpah
Setelah menjelaskan tata cara kaffarat, Allah menutup ayat ini dengan perintah tegas: "Dan peliharalah sumpahmu." Perintah ini menyiratkan bahwa meskipun ada jalan keluar jika sumpah dilanggar, prioritas utama seorang Muslim adalah berhati-hati dalam mengucapkan sumpah dan berusaha keras untuk menunaikannya. Menjaga sumpah adalah bagian dari menjaga integritas moral dan menunaikan amanah.
Sumpah yang dilanggar, meskipun sudah ditebus, tetap meninggalkan catatan penting bagi diri sendiri mengenai pentingnya menjaga lisan dan komitmen. Ayat ini ditutup dengan penegasan bahwa Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar manusia senantiasa bersyukur atas petunjuk yang diberikan. Dengan memahami batasan dan kewajiban dalam bersumpah, seorang Muslim diharapkan semakin meningkatkan ketakwaannya dan bersyukur atas kemudahan syariat yang membedakan antara kekhilafan dan kesengajaan.