Ilustrasi: Larangan terhadap hal-hal yang kotor.
Ayat ke-90 dari Surat Al-Ma’idah ini merupakan salah satu ayat krusial dalam hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan larangan keras terhadap perilaku yang merusak tatanan sosial dan moral umat. Surah Al-Ma’idah sendiri dikenal sebagai surah Madaniyah yang banyak membahas tentang hukum-hukum, perjanjian, serta tata cara ibadah dan muamalah.
Ayat ini secara tegas dan lugas menyatakan empat hal yang dikategorikan sebagai 'rijs' (kotor atau najis) yang berasal dari perbuatan syaitan. Penetapan kategorisasi ini bukan sekadar larangan biasa, melainkan penegasan bahwa substansi dari hal-hal tersebut merusak fitrah manusia dan menjauhkan dari keridhaan Allah SWT.
Ayat ini menyebutkan empat jenis perbuatan yang secara kolektif diklasifikasikan sebagai perbuatan setan:
Penamaan keempat hal tersebut sebagai 'rijs' memiliki makna ganda. Secara fisik, khamr dan sisa-sisa persembahan mungkin dianggap kotor. Namun, makna utamanya adalah **kotoran spiritual dan moral**. Perbuatan-perbuatan ini mengotori hati, mematikan nurani, dan membuka jalan bagi dosa-dosa besar lainnya. Mereka adalah manifestasi nyata dari bisikan syaitan yang bertujuan menjerumuskan manusia ke dalam kebencian, permusuhan, dan penyimpangan dari tauhid.
Ayat ditutup dengan perintah yang sangat tegas: "Fa-ijtanibuhu la'allakum tuflihun" (Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan).
Perintah "Jauhilah" (Isjtinab) memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar "jangan lakukan". Menjauhi berarti menciptakan jarak total, baik secara fisik, mental, maupun lingkungan, dari hal-hal tersebut. Islam tidak hanya melarang perbuatan itu sendiri, tetapi juga menutup segala celah yang dapat membawanya.
Hasil dari menjauhi empat kekotoran ini adalah "Tuflihun" (Keberuntungan). Keberuntungan di sini tidak hanya terbatas pada kesuksesan duniawi, tetapi mencakup keberhasilan sejati di akhirat—mendapatkan rahmat Allah, ridha-Nya, dan masuk ke dalam surga-Nya. Ayat ini secara implisit menyatakan bahwa tidak mungkin seseorang mencapai keberuntungan sejati jika ia masih terjerat dalam perbuatan-perbuatan yang dinilai sebagai pekerjaan setan.
Meskipun konteks Azlam dan Nusub tampak historis, prinsip yang terkandung di dalamnya sangat relevan hari ini. Maisir berkembang pesat dalam bentuk lotere, kasino online, dan berbagai bentuk investasi spekulatif yang berbau judi. Sementara itu, khamr terus berevolusi dalam bentuk minuman keras baru atau zat psikoaktif lainnya. Memahami Al-Maidah ayat 90 adalah fondasi bagi seorang Muslim untuk menjaga kesehatan mental, spiritual, dan stabilitas ekonominya dari kehancuran yang dijanjikan oleh perbuatan setan.
Menjauhi hal-hal yang merusak akal dan hati adalah kunci utama menuju ketenangan hidup dan keberuntungan abadi sesuai petunjuk Ilahi.