Tawassul & Keadilan Tawassul & Keadilan

Ilustrasi: Simbol Kolaborasi dan Keadilan Sosial Islami.

Kajian Mendalam Surat Al-Maidah Ayat 2: Kolaborasi dalam Kebaikan

Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan ajaran hukum, etika, dan muamalah (interaksi sosial). Di antara ayat-ayat penting dalam surat ini, **Al-Maidah ayat ke-2** menempati posisi sentral karena ia menetapkan prinsip dasar bagaimana umat Islam harus berinteraksi dengan sesama, terutama dalam konteks kerjasama sosial dan menegakkan prinsip keadilan.

Teks Ayat dan Terjemahan

Ayat ini merupakan landasan teologis yang kuat mengenai etika berinteraksi lintas batas keagamaan, selama tidak melanggar batasan syariat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan (melanggar) bulan Haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban (al-hadaya), dan binatang-binatang (yang dipakai untuk) tengara (al-qala’id), dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah bertahalul (selesai dari ihram), bolehlah kamu berburu. Janganlah sekali-kali kebencian (mu) terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan hendaklah kamu **tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran**. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Prinsip Agung: Ta'awun 'Alal Birri Wat Taqwa

Bagian terpenting dan paling sering dikutip dari ayat ini adalah perintah eksplisit dari Allah SWT kepada kaum mukminin:

"Dan hendaklah kamu tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Inilah inti dari etika sosial Islam. Ayat ini mengajarkan bahwa kerjasama (ta'awun) adalah mekanisme sosial yang harus didorong, namun kerjasama tersebut harus dibingkai oleh dua pilar utama: Birr (Kebaikan) dan Taqwa (Ketakwaan).

1. Tolong-Menolong dalam Kebajikan (Birr)

Birr mencakup segala perbuatan baik, amal saleh, dan kemaslahatan umum. Ini tidak terbatas pada ritual ibadah semata, tetapi meluas ke seluruh aspek kehidupan. Dalam konteks modern, ini bisa berupa partisipasi dalam pembangunan infrastruktur, kegiatan sosial kemanusiaan, membantu korban bencana, menegakkan hak-hak fakir miskin, atau bahkan mendukung inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas, tanpa memandang latar belakang agama atau suku mereka.

2. Tolong-Menolong dalam Ketakwaan (Taqwa)

Taqwa adalah kesadaran akan kehadiran Tuhan yang mendorong seseorang untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Bekerja sama dalam hal takwa berarti saling mengingatkan dan memotivasi untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral. Misalnya, saling mengajak shalat berjamaah, saling menasihati untuk menjaga kejujuran, atau menguatkan komunitas dalam menjaga nilai-nilai moral yang luhur.

Batasan Mutlak: Larangan Ta'awun dalam Dosa dan Permusuhan

Di sisi lain, ayat ini memberikan garis batas yang sangat tegas: "dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (al-ithm wal 'udwan)."

Dosa (al-ithm) merujuk pada pelanggaran hak Allah (hablum min Allah) dan hak sesama manusia (hablum min an-nas) dalam ranah moral dan agama. Pelanggaran (al-'udwan) merujuk pada tindakan melampaui batas, zalim, dan permusuhan.

Ini berarti, meskipun Islam mendorong toleransi dan kerjasama sosial, ia melarang keras partisipasi dalam aktivitas yang secara inheren bersifat destruktif, maksiat, atau menindas. Misalnya, umat Islam tidak boleh terlibat dalam bisnis penipuan, produksi atau distribusi zat terlarang, atau mendukung kebijakan yang jelas-jelas menzalimi kelompok lain, meskipun mungkin ada keuntungan pribadi atau kelompok yang bisa diperoleh dari kerjasama tersebut.

Konteks Sejarah dan Relevansi Universal

Ayat ini turun pada masa ketika ketegangan sosial dan politik masih tinggi, terutama antara kaum Muslimin di Madinah dengan suku-suku Quraisy. Ayat ini secara spesifik melarang permusuhan masa lalu (seperti larangan melanggar kehormatan situs suci atau hewan kurban) menghalangi mereka untuk bersikap adil dan berbuat baik kepada orang lain (bahkan yang pernah memusuhi mereka).

Pesan utamanya adalah netralitas etika. Kebajikan dan keburukan dinilai berdasarkan esensinya, bukan berdasarkan siapa pelakunya. Kebencian masa lalu tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan kezaliman di masa kini. Ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam Islam adalah prinsip yang proaktif dan universal, yang harus ditegakkan tanpa terkecuali, bahkan terhadap mereka yang pernah menjadi musuh.

Oleh karena itu, Al-Maidah ayat 2 bukan hanya pedoman ibadah, tetapi juga manifesto sosial yang mengajarkan umat untuk menjadi agen perdamaian dan keadilan dalam masyarakat majemuk. Kolaborasi sosial hanya sah dan diberkahi ketika arahnya menuju kebaikan dan ketakwaan.

Ketegasan dalam mengakhiri ayat dengan peringatan bahwa "Allah amat berat siksa-Nya" berfungsi sebagai pengingat serius bahwa pelanggaran terhadap prinsip kerjasama yang adil ini bukanlah hal sepele, melainkan urusan yang akan dimintai pertanggungjawaban penuh di hadapan Sang Pencipta.

🏠 Homepage