Dalam ajaran Islam, pengelolaan harta adalah ujian penting yang harus dihadapi oleh setiap Muslim. Allah SWT telah memberikan panduan rinci mengenai bagaimana seharusnya harta tersebut dikelola, digunakan, dan dibelanjakan. Salah satu ayat kunci yang menyoroti prinsip manajemen keuangan dan etika pengeluaran adalah Surat Al-Isra ayat 27.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Sesungguhnya orang-orang yang melakukan pemborosan (tabdzir) itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu adalah seorang yang sangat kufur kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra’ [17]: 27)
Ayat ini menyampaikan pesan yang sangat tegas dan lugas mengenai perilaku yang disebut tabdzir (pemborosan). Tabdzir didefinisikan sebagai membelanjakan harta secara berlebihan, sia-sia, tidak pada tempatnya, dan melampaui batas kebutuhan yang wajar. Allah SWT tidak hanya melarang perilaku ini, tetapi juga memberikan peringatan keras dengan menyamakannya dengan perbuatan setan.
Menjadi "saudara setan" menunjukkan betapa buruknya dampak pemborosan, baik secara spiritual maupun sosial. Setan selalu mendorong manusia untuk kufur, dan salah satu bentuk kekufuran yang terselubung adalah pengingkaran terhadap nikmat yang telah Allah berikan melalui harta. Ketika seseorang boros, ia seolah-olah mengatakan bahwa rezeki itu tidak berarti, sehingga pantas dibuang-buang.
Peringatan dalam ayat ini diperkuat dengan penutupannya: "Dan setan itu adalah seorang yang sangat kufur kepada Tuhannya." Kufur di sini berarti ingkar, tidak mengakui kebaikan, dan tidak bersyukur. Ketika seseorang boros, ia gagal menempatkan harta sesuai nilai yang ditetapkan Allah. Ia melupakan bahwa harta adalah titipan, bukan kepemilikan mutlak, dan bahwa ada hak fakir miskin di dalamnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Al-Isra ayat 26 juga berbicara tentang memberi kepada kerabat dan orang yang membutuhkan, namun ayat 27 segera menyusul sebagai penyeimbang kritis. Ini mengajarkan bahwa kedermawanan harus dilakukan secara proporsional dan bijaksana. Memberi harus dibedakan dengan jelas dari boros. Kedermawanan yang sesuai syariat adalah sedekah dan infak; pemborosan adalah tindakan yang merusak nilai keberkahan harta.
Pemborosan tidak hanya merugikan individu yang melakukannya secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Ketika seseorang membuang-buang kekayaannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat (seperti pesta mewah yang mubazir, pembelian barang koleksi yang tidak perlu, atau gaya hidup berlebihan), ia secara tidak langsung mengambil porsi rezeki yang seharusnya bisa membantu mereka yang membutuhkan.
Islam sangat menganjurkan sikap wasathiyah (moderat). Keseimbangan antara kikir (syuhh) dan boros (israf/tabdzir) adalah jalan tengah yang diridai. Al-Isra ayat 29 menegaskan prinsip ini lebih lanjut: "Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir), dan jangan pula kamu menghulurkannya secara berlebihan (boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal."
Di era modern, konsep tabdzir meluas ke berbagai bidang. Konsumerisme yang berlebihan, penggunaan energi yang boros, pembuangan makanan dalam jumlah besar, hingga gaya hidup yang menuntut pembaruan gawai setiap tahun tanpa alasan esensial, semuanya dapat tergolong dalam larangan ini.
Ayat 27 menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus melalui pertimbangan akal sehat dan nurani yang Islami. Apakah pengeluaran ini mendekatkanku kepada ketaatan kepada Allah, atau justru menyeretku pada sifat setan yang kufur? Menghindari pemborosan adalah bentuk syukur tertinggi karena menunjukkan pengakuan bahwa nikmat yang ada harus dikelola dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
Memahami Al-Isra ayat 27 berarti mengadopsi pola pikir ekonomi yang berorientasi pada keberkahan, bukan sekadar akumulasi atau pemborosan. Dengan menjauhi sifat setan dalam berbelanja, seorang Muslim menapaki jalan kesyukuran dan keberkahan dalam setiap transaksi kehidupannya.