Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Sajian Jamuan", adalah salah satu surat Madaniyah terakhir dalam Al-Qur'an. Di dalamnya tersimpan ayat-ayat fundamental yang mengatur kehidupan sosial, hukum, dan ritual umat Islam. Salah satu ayat yang paling monumental dan sering dikutip adalah ayat ketiga. Ayat ini tidak hanya berisi penetapan hukum, tetapi juga sebuah deklarasi ilahi tentang kedudukan Islam itu sendiri.
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan dan bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah: 3)
Ayat ini diyakini turun pada tahun ke-10 Hijriyah, bertepatan dengan peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu saat Rasulullah ﷺ sedang menunaikan Haji Wada' (Haji Perpisahan). Turunnya ayat ini memberikan penegasan spiritual yang luar biasa kepada kaum Muslimin. Ini bukan sekadar penambahan aturan baru; ini adalah konfirmasi bahwa syariat yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ telah lengkap, mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan manusia hingga akhir zaman.
Ketika ayat ini turun, Nabi Muhammad ﷺ dilaporkan bersabda bahwa sejak saat itu, segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan atau belum ditetapkan, kini telah menjadi jelas melalui ketetapan Allah SWT. Kesempurnaan ini mencakup aspek akidah (keyakinan), syariah (hukum), dan akhlak (moral). Umat Islam tidak perlu lagi menunggu wahyu tambahan untuk memahami pokok-pokok ajaran mereka.
Ayat Al-Ma'idah ayat 3 dapat dipecah menjadi tiga komponen utama yang saling menguatkan:
Meskipun ayat ini berbicara tentang kesempurnaan dan ketegasan hukum, bagian akhir ayat menunjukkan sifat rahmat dan fleksibilitas syariat Islam. Ayat tersebut memberikan keringanan bagi orang yang terpaksa memakan sesuatu yang diharamkan (seperti bangkai atau babi) karena kondisi darurat, yaitu kelaparan ekstrem, selama ia tidak berniat melanggar hukum tersebut (bukan karena 'syahwatan' atau keinginan berbuat dosa).
Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis. Prinsip dasar Dharurat tubihu al-mahzhurat (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang) berakar kuat di sini. Rahmat Allah SWT yang Maha Pengampun (Al-Ghafur) dan Maha Penyayang (Ar-Rahim) selalu tersedia, bahkan ketika seseorang berada dalam situasi terdesak yang mengancam jiwa. Keseimbangan antara kepatuhan hukum yang ketat dan penerapan kasih sayang adalah ciri khas ajaran yang telah sempurna ini.
Bagi umat Islam modern, Al-Ma'idah ayat 3 menjadi fondasi keyakinan bahwa ajaran Islam cukup untuk menjawab tantangan zaman. Kesempurnaan ini menuntut umat untuk kembali kepada sumber otentik (Al-Qur'an dan Sunnah) daripada mencari solusi di luar kerangka ajaran yang telah ditetapkan ini. Ayat ini adalah penutup babak kenabian dalam hal penetapan syariat, sekaligus menjadi pembuka babak baru di mana umat harus mengamalkan dan memahami ajaran yang telah diwariskan secara utuh.
Oleh karena itu, ayat ini merupakan penegasan identitas dan kepuasan iman. Ketika seorang Muslim membaca atau merenungkan ayat ini, seharusnya ia merasakan ketenangan mendalam karena berada di atas jalan yang telah diridhai dan disempurnakan oleh Allah SWT.