Mengurus Akta Kelahiran: Panduan Lengkap & Biaya Terbaru

AKTA

Ilustrasi Dokumen Penting

Memiliki akta kelahiran adalah hak dasar setiap warga negara dan merupakan dokumen fundamental yang mencatat identitas resmi seseorang sejak lahir. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan KTP, hingga persyaratan pernikahan di kemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang tua untuk segera mengurus akta kelahiran buah hatinya setelah ia lahir.

Pentingnya Akta Kelahiran

Akta kelahiran bukan sekadar lembaran kertas. Dokumen ini adalah bukti hukum atas status kewarganegaraan, status perkawinan orang tua, serta pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Tanpa akta kelahiran, anak akan kesulitan mengakses berbagai hak sipil dan layanan publik.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Menyoal biaya pembuatan akta kelahiran, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan akta kelahiran adalah layanan gratis. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya sama sekali.

Penting untuk dicatat: Biaya pembuatan akta kelahiran adalah nol rupiah atau gratis. Jika ada oknum yang memungut biaya, patut diduga ada praktik pungutan liar.

Kapan Biaya Muncul?

Meskipun penerbitan akta kelahiran itu sendiri gratis, terkadang ada situasi atau biaya tambahan yang mungkin timbul, namun ini bukan biaya untuk akta kelahiran itu sendiri:

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Proses pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota tempat orang tua terdaftar sebagai penduduk. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak daerah yang telah menerapkan sistem antrean online atau bahkan pengajuan secara daring untuk mempermudah masyarakat.

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau puskesmas tempat anak dilahirkan.
  2. Buku nikah orang tua (bagi yang berstatus pernikahan sah).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua.
  4. Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  5. Bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah, status perkawinan akan dicatat berdasarkan pernyataan orang tua dan saksi.
  6. Bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, akta kelahiran akan dicatat berdasarkan keterangan dari ibu kandung, dan nama ayah akan dicantumkan jika ada pengakuan dari ayah yang disertai bukti.

Tips Penting

Agar proses pengurusan akta kelahiran berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

Mengurus akta kelahiran adalah investasi penting untuk masa depan anak Anda. Dengan memahami prosedur dan mengetahui bahwa layanan ini seharusnya gratis, Anda dapat memastikan hak-hak sipil anak Anda terpenuhi sejak dini tanpa terbebani biaya yang tidak semestinya.

🏠 Homepage