Surat Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Bani Israil, adalah salah satu surat penting dalam Al-Qur'an yang banyak membahas tentang akhlak, hukum, dan peringatan ilahi. Di antara ayat-ayat yang sangat tegas dalam memberikan batasan moral adalah ayat ke-32, yang secara eksplisit melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina.
Ilustrasi Konsep Menjauhi Larangan
Teks dan Terjemahan QS Al-Isra Ayat 32
Larangan Mendekati, Bukan Hanya Melakukan
Perintah dalam ayat ini sangatlah fundamental dalam menjaga kesucian keluarga dan moralitas masyarakat. Allah SWT tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri (tindakan seksual di luar nikah), tetapi juga memerintahkan untuk "janganlah kamu mendekati" zina. Ini menunjukkan kedalaman ajaran Islam dalam mencegah kemaksiatan.
Mengapa larangan ini begitu luas? Karena zina adalah puncak dari serangkaian perbuatan yang mengantarkan padanya. Jika seseorang membiarkan dirinya berada di lingkungan atau melakukan tindakan yang berpotensi menjurus pada zina, maka ia telah mengabaikan perintah Allah untuk menjaga jarak. Tindakan mendekati ini mencakup pandangan mata yang haram, pergaulan yang berlebihan tanpa batas syar'i, perkataan yang mengundang syahwat, dan kesendirian dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Para ulama menafsirkan bahwa larangan "mendekati" ini adalah bentuk pencegahan (saddu al-dzarā'i') yang sangat efektif. Daripada menunggu seseorang terjerumus dalam perbuatan dosa besar, Islam menutup semua pintu gerbang yang menuju ke sana. Ini adalah bentuk rahmat dan kebijaksanaan Ilahi untuk menjaga ketenteraman jiwa dan masyarakat.
Zina sebagai Perbuatan Keji (Fāḥisah)
Ayat tersebut juga memberikan dua alasan kuat mengapa zina harus dihindari. Alasan pertama adalah karena zina itu adalah fāḥisah (perbuatan keji atau amoral). Dalam konteks Islam, fāḥisah merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, tercela, dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan yang suci. Zina merusak kehormatan individu, menghancurkan ikatan keluarga, dan menimbulkan keraguan nasab (keturunan), yang semuanya merupakan fondasi penting dalam tatanan sosial.
Perbuatan keji ini tidak hanya merusak aspek spiritual seseorang, tetapi juga dampak sosialnya sangat luas. Dalam masyarakat yang memandang zina sebagai hal biasa, stabilitas sosial akan terganggu, dan rasa percaya antar sesama akan terkikis.
Zina sebagai Jalan yang Buruk (Sā’a Sabīlā)
Alasan kedua adalah bahwa zina adalah sā’a sabīlā (jalan yang buruk). Ini mengacu pada konsekuensi negatif yang ditimbulkannya, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, zina dapat membawa penyakit menular seksual, tekanan psikologis, rasa malu, dan potensi kehancuran reputasi. Di akhirat, sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadis, pelaku zina akan menghadapi pertanggungjawaban berat di hadapan Allah SWT.
Jalan yang buruk juga berarti bahwa jalur yang ditempuh untuk mencapai zina—seperti membiarkan pandangan liar, berinteraksi tanpa batas, atau mencari pembenaran hawa nafsu—adalah jalur yang menjauhkan dari keridhaan Allah dan ketenangan batin. Kontras dengan jalan pernikahan yang sah, yang merupakan jalan yang diridhai dan mendatangkan keberkahan.
Implikasi Praktis untuk Kehidupan Modern
Di era digital saat ini, godaan untuk "mendekati zina" menjadi semakin mudah diakses melalui internet dan media sosial. Pornografi, komunikasi mesra yang berlebihan, hingga hubungan virtual yang tidak terbatas, semuanya bisa dikategorikan sebagai mendekati zina. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap QS Al-Isra ayat 32 ini menjadi sangat relevan sebagai benteng pertahanan diri.
Menjaga pandangan, bergaul dengan lingkungan yang saleh, dan segera mengarahkan syahwat kepada jalur yang diridhai Allah (yaitu pernikahan) adalah manifestasi nyata dari ketaatan terhadap perintah ini. Ayat ini adalah pengingat abadi bahwa kesucian adalah aset berharga yang harus dijaga dengan ketat, mulai dari pikiran hingga tindakan nyata.