Fokus: Surah Al-Maidah Ayat 95

Teks dan Terjemahan Surah Al-Maidah Ayat 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ عَدْلٌ مِنْكُمْ هَدْيًا بُلُغًا الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang dalam keadaan ihram (untuk haji atau umrah). Dan barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka (dendanya) ialah mengganti dengan binatang ternak sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, yang dinilai (kehormatannya) oleh dua orang yang adil di antara kamu sebagai persembahan yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau ia membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau ia berpuasa sebanyak jumlah makanan yang setara dengan itu. Hal itu agar dia merasakan akibat perbuatannya. Allah memaafkan apa yang telah terjadi. Dan barangsiapa mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa, lagi memiliki pembalasan (yang pedih).

Ayat ke-95 dari Surah Al-Maidah ini adalah sebuah penegasan hukum yang sangat spesifik dari Allah SWT, ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Fokus utama ayat ini adalah larangan membunuh hewan buruan ketika seseorang sedang dalam kondisi ihram, yaitu masa di mana larangan-larangan tertentu dalam ibadah haji atau umrah sedang berlaku.

Larangan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesucian dan fokus spiritual selama menjalankan ritual ibadah yang agung. Tindakan berburu, yang secara umum diperbolehkan di luar waktu ihram, menjadi terlarang karena dianggap mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan seorang hamba saat mendekatkan diri kepada Tuhannya.

Ilustrasi Simbolik Keimanan dan Larangan Berburu Representasi visual keseimbangan antara kepatuhan (tanda panah melengkung) dan larangan berburu (siluet hewan yang dilindungi). Buruan Denda Keadilan

Konsekuensi Pelanggaran: Keadilan dan Pengampunan

Ayat ini tidak hanya melarang, tetapi juga menetapkan mekanisme sanksi yang adil jika larangan tersebut dilanggar dengan sengaja. Sanksi tersebut bersifat restoratif dan proporsional. Pelaku wajib mengganti kerugian dengan memberikan denda yang dinilai berdasarkan kesamaan nilai dengan hewan yang diburu.

Ada tiga opsi denda yang dijelaskan:

  1. Hadyu (Persembahan): Memberikan hewan ternak sepadan yang harus dibawa hingga mencapai Ka'bah. Ini menegaskan hubungan antara pelanggaran dan tempat ibadah utama.
  2. Kafarat Makanan:** Memberi makan orang-orang miskin setara dengan nilai buruan tersebut. Ini menggeser fokus dari kerugian materiil menjadi manfaat sosial.
  3. Kafarat Puasa: Berpuasa sejumlah hari yang setara dengan nilai makanan yang seharusnya diberikan kepada orang miskin.

Tujuan utama dari penetapan denda ini sangat mendalam, yaitu agar pelaku "merasakan akibat perbuatannya" (لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ). Ini bukan sekadar hukuman tanpa makna, melainkan proses tarbiyah (pendidikan) agar kesadaran spiritual dan ketaatan terhadap aturan Ilahi tertanam kuat dalam jiwa.

Hikmah Pengampunan dan Peringatan

Setelah menetapkan konsekuensi bagi pelanggaran yang disengaja, ayat ini ditutup dengan dua kalimat yang penuh kelembutan sekaligus ketegasan: "Allah memaafkan apa yang telah terjadi. Dan barangsiapa mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya."

Frasa "Allah memaafkan apa yang telah terjadi" (عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ) memberikan harapan besar bagi mereka yang mungkin telah melakukan kesalahan sebelum ayat ini diturunkan atau melakukannya karena ketidaktahuan di masa lalu. Ini adalah rahmat Allah yang mendahului penghakiman. Namun, setelah hukum ditetapkan dan peringatan diberikan, konsekuensinya menjadi tegas. Pengulangan pelanggaran setelah mengetahui hukumnya menunjukkan penolakan terhadap otoritas syariat, yang kemudian akan berhadapan dengan sifat Allah yang Maha Perkasa lagi memiliki pembalasan (وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ).

Secara keseluruhan, Surah Al-Maidah ayat 95 mengajarkan tentang perlunya menjaga batas-batas spiritualitas, keadilan dalam kompensasi atas pelanggaran, serta keseimbangan antara rahmat pengampunan Allah dan ketegasan-Nya terhadap pengulangan kesalahan yang disengaja, khususnya dalam konteks ibadah. Kepatuhan terhadap perintah ini adalah manifestasi nyata dari status "orang-orang yang beriman."

🏠 Homepage