Peringatan Tegas Mengenai Khamar dan Judi
Ilustrasi larangan dan bahaya.
Surat Al-Maidah, surat ke-5 dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali petunjuk penting mengenai hukum dan etika kehidupan seorang Muslim. Di antara ayat-ayat yang memiliki penekanan sangat kuat adalah ayat 90 dan 91, yang secara eksplisit melarang dua praktik yang dianggap sebagai induk kemaksiatan dan perusak tatanan sosial: khamar (minuman keras) dan judi (perjudian).
Ayat-ayat ini turun bukan sekadar sebagai nasihat ringan, melainkan sebagai penetapan hukum yang tegas, yang menandai evolusi lengkap dalam penetapan syariat Islam terkait zat-zat yang memabukkan dan kegiatan yang mengandung unsur ketidakadilan.
Teks dan Terjemahan Ayat
Menganalisis Poin Kunci Ayat 90
Ayat 90 secara kolektif menggolongkan beberapa perbuatan sebagai "Rijsun min 'amali Asy-Syaitan" (kotoran/najis dari perbuatan setan). Kata Rijsun menyiratkan lebih dari sekadar kotoran fisik; ini adalah kekotoran spiritual dan moral. Unsur-unsur yang disebutkan adalah:
- Khamar (Minuman Keras): Segala sesuatu yang memabukkan akal dan menghilangkan kesadaran.
- Maysir (Judi): Semua bentuk pertaruhan dan permainan untung-untungan yang merusak keadilan ekonomi.
- Anshab (Berhala) dan Azlam (Panah Undian): Bentuk-bentuk kemusyrikan dan takhayul yang mengalihkan ketergantungan manusia dari Allah SWT.
Perintah yang menyertainya sangat tegas: "Fajtanibuhu" (Maka jauhilah ia). Kata 'jauhi' memiliki makna yang lebih kuat daripada 'hindari'. Ia menuntut jarak yang signifikan. Tujuannya jelas, yaitu "La'allakum tuflihun" (agar kamu mendapat keberuntungan). Keberuntungan di sini mencakup kesuksesan duniawi berupa ketertiban sosial dan, yang terpenting, keberuntungan di akhirat.
Dampak Sosial dan Spiritual dalam Ayat 91
Jika ayat 90 menetapkan klasifikasi hukum dan perintah menjauhi, ayat 91 menjelaskan mengapa perintah itu ada, menyoroti dampak destruktif dari perilaku tersebut. Syaitan menggunakan dua instrumen utama:
1. Penghancur Hubungan Sosial
Khamar dan judi secara inheren menimbulkan "Al-'adawah wal-baghda'" (permusuhan dan kebencian). Minuman keras merusak rasionalitas, memicu pertengkaran, kekerasan, dan penyesalan yang mendalam. Sementara itu, judi menciptakan jurang antara yang menang dan yang kalah, memicu iri hati, dendam, dan kehancuran finansial keluarga.
2. Penghalang Ibadah dan Ingatan
Dampak yang lebih berbahaya bagi seorang mukmin adalah terhalangnya mereka dari tujuan utama penciptaan: mengingat Allah dan melaksanakan salat. Ketika akal dibius oleh khamar atau pikiran disibukkan oleh obsesi kemenangan judi, koneksi spiritual terputus. Kualitas salat yang dilakukan dalam keadaan tidak waspada atau setelah melakukan maksiat tentu akan menurun drastis.
Penutup yang Meminta Komitmen
Ayat 91 ditutup dengan pertanyaan retoris yang menantang kesadaran setiap orang yang beriman: "Fahal antum muntahun?" (Maka berhentilah kamu dari mengerjakan perbuatan-perbuatan itu?). Pertanyaan ini bukan sekadar retorika; ini adalah panggilan untuk introspeksi mendalam dan penegasan kembali janji setia kepada Allah. Setelah semua penjelasan mengenai bahaya dan dampaknya, pertanyaannya adalah: Apakah hati Anda telah cukup tergerak untuk menghentikannya?
Ayat Al-Maidah 90-91 adalah pilar fundamental dalam hukum Islam yang melarang segala sesuatu yang mengancam akal sehat, merusak tatanan masyarakat, dan menjauhkan seorang hamba dari ketaatan kepada Tuhannya. Larangan ini bersifat komprehensif dan final, menegaskan bahwa kesejahteraan sejati hanya dapat dicapai dengan menjauhi jalan-jalan yang disukai oleh syaitan.